SIM Keliling

Lokasi SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Kamis, 24 Maret 2022

Lokasi SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Kamis, 17 Maret 2022

Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Layanan SIM Keliling Polresta Tangerang 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Warga Tangerang yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat melakukannya di gerai-gerai layanan SIM keliling.

Saat ini, seluruh gerai layanan SIM keliling menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pengunjung gerai layanan SIM keliling wajib menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

Sebagai catatan, layanan SIM hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca juga: Pedagang Gorengan Terpaksa Naikkan Harga Gorengan karena Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi

Apabila masa berlaku SIM telah lewat, perpanjangan tidak bisa dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Kamis, 24 Maret 2022 adalah sebagai berikut:

Baca juga: Lido-Puncak Akan Menjadi Kawasan Wisata Terpadu Berbasis Ekonomi Kreatif, Seperti Apa?

Tangerang

1. Metro Polis Tangerang

Jam pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB

2. Giant Palem Semi

Jam pelayanan : 08.00 - 12.00 WIB

Baca juga: Pedagang Gorengan Terpaksa Naikkan Harga Gorengan karena Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi

Tangerang Selatan

1. Kelurahan Pondok Betung

Jam pelayanan: Pagi 09.00-14.00 WIB

2. Pamulang Square

Jam pelayanan: 09.00-14.00 WIB. (soe)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved