Advertorial

Ahli Waris Bersyukur Dapat Santunan Jaminan Kematian dari BPJamsostek Tangsel

BPJamsostek Cabang Tangerang Selatan menyerahkan santuan jaminan kematian kepada debitur BPR Karya Utama Jabar (anggota Perbarindo)

Penulis: Rizki Amana | Editor: Ign Prayoga
Tribuntangerang.com/Rizki Amana
BPJamsostek Cabang Kota Tangerang Selatan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris debitur BPR Karya Utama Jabar (anggota Perbarindo). Penyerahan santunan dilakukan di Serpong, Kota Tangsel, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG -- BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) memperkokoh kerja sama dalam program jaminan sosial.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Iman Santoso Achwan mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengajak para debitur perkreditan mengikuti kepesertaan program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami berharap dapat melindungi debitur usaha dan sekaligus pengurus Perbarindo," kata Iman kepada Tribuntangerang.com saat ditemui di Serpong, Kota Tangsel, Kamis (24/3/2022).

"Banyak debitur yang mengajukan pinjaman untuk mengembangkan usahanya dan belum mendapat perlindungan dari BPJamsostek, termasuk beberapa pengurus di BPR belum menjadi peserta," kata Iman kepada Tribuntangerang.com saat ditemui di Serpong, Kota Tangsel, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: 3 Alasan Penting Masyarakat Wajib Menjadi Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan

Iman menuturkan pihaknya debitur perkreditan bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada program pekerja bukan penerima upah (BPU). 

Menurutnya terdapat tiga program jaminan sosial yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para debitur perkreditan. Langkah itu ditujukan agar para debitur memiliki jaminan sosial meski tak tercatat sebagai pekerja formal. 

"Bukan penerima upah atau debitur, kami berikan minimal dua program yakni Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) sama Jaminan Kematian (JKM). Kemudian kita juga mengajak untuk ikut program JHT (Jaminan Hari Tua)," ungkapnya. 

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT BPR Karya Utama Jabar, R Mohamad Noor Rahman menjelaskan ratusan debiturnya telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Menurutnya program tersebut dapat menguntungkan pihak debitur untuk meminimalisir risiko pinjaman. 

"Program ini kami tawarkan untuk debitur, kami mendukung pemerintah dan jaminannya kuat dan sampai dengan saat ini debitur yang sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 790 orang," katanya

Pada kesempatan itu, BPJamsostek Cabang Kota Tangerang Selatan menyerahkan santuan jaminan kematian kepada debitur BPR Karya Utama Jabar. Sebagai informasi, BPR Karya Utama Jabar merupakan anggota Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo).

Ahli waris Iis Parida mengapresiasi santunan jaminan kematian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dan akan digunakan untuk biaya berkala.

Santunan tersebut diberikan kepada debitur yang baru satu bulan tercatat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris debitur BPR tersebut mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.

"Dengan santunan ini saya mengucapkan terima kasih, dana santunan ini bisa digunakan untuk biaya 40 hari dan lainnya. Kami tidak menyangka, ternyata program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan mempunyai banyak manfaat yang berarti bagi masyarakat," katanya. (adv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved