Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sesuai aturan, ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS?

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.

Tujuan adanya program BPJS Kesehatan adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Secara umum, peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok. Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Baca juga: Pelaku Terorisme Jaringan ISIS Seorang yang Tertutup, sudah Pernah Ditangkap Kasus yang Sama

Iuran peserta PBI (iuran BPJS Kesehatan) ditanggung oleh pemerintah.

Kedua, peserta BPJS Kesehatan non PBI. Peserta non PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) beserta anggota keluarganya.

Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam layanan kesehatan.

Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak.

Baca juga: Persikota masih di Liga 3, Menpora Amali Semangati Prilly Supaya Jangan Sampai Down

Batasan mengenai layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut masih berlaku hingga tahun 2022.

Apa saja jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Densus 88 Antiteror Polri Dapati Bukti Buku Bertemakan Jihad dari Kediaman Pelaku Terorisme

Adapun layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022, antara lain sebagai berikut:

  • Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved