Polisi Amankan Sejumlah Anak Gadis yang Hendak Dijual di Hotel Kawasan Menteng

Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi anak di sebuah hotel kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Tujuh anak gadis diringkus polisi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
The Hindu
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi anak di sebuah hotel kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Tujuh anak gadis diringkus polisi.

Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan pengungkapan prostitusi anak itu diungkap oleh Unit 4 Subdit Renakta Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Dedi.
Pengungkapan dilakukan Selasa (22/3/2022) di sebuah hotel di Cikini, Menteng.

"Telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih dibawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur," ujar Pujiyarto dikonfirmasi Jumat (25/3/2022).

Pujiyarto menjelaskan bahwa ada 15 orang yang diamankan dalam pengungkapan prostitusi tersebut.

Baca juga: Warga Gerebek Lokasi Prostitusi Berkedok Tempat Pijat di Sawangan dengan Berpura-pura Jadi Pelanggan

Beberapa diantaranya merupakan anak-anak dibawah umur.

Diduga kuat anak-anak tersebut korban eksploitasi anak atas prostitusi online.

Saat ini ada dua muncikari yang diringkus polisi yakni DA dan IP.

Atas perbuatannya kedua muncikari dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007 ttg TPPO.

Dari pengungkapan kasus itu polisi amankan sejumlah barang bukti yakni uang Rp500.000, Kondom ,Handphone, dan Bill Hotel. (Des) 


 
 
 


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved