Tawuran
Polisi: Perlu Ketegasan untuk Cegah Tawuran, Diskors atau Dikeluarkan dari Sekolah
Aksi tawuran antarpelajar yang kerap terjadi di wilayah Jakarta Selatan membuat masyarakat semakin resah.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aksi tawuran antarpelajar yang kerap terjadi di wilayah Jakarta Selatan membuat masyarakat semakin resah.
Bahkan, dampak dari aksi tawuran tersebut menimbulkan korban luka hingga nyawa melayang.
Mengantisipasi hal itu, Polisi mengimbau seluruh sekolah untuk dapat mengupayakan pencegahan tawuran pelajar.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Kronologi Tawuran Pelajar di Pesanggrahan yang Tewaskan Satu Orang
"Kami imbau pihak-pihak sekolah untuk tetap melakukan imbauan (kepada para murid)," ujarnya.
Menurutnya, untuk mencegah tawuran berulang, perlu ketegasan pihak sekolah dalam penegakan aturan.
Selain itu, upaya mencegah tawuran di kalangan pelajar memerlukan dukungan banyak pihak, salah satunya dari orangtua.
"Ada beberapa aturan yang harus dipertegas di dalam sekolah sehingga setiap siswa sekolah itu terpantau bukan saja secara internal, tapi juga ada kerja sama dengan masing-masing orangtua murid," kata dia.
Baca juga: Viral, Tawuran Antar-Remaja dengan Tangan Kosong di Tamansari, Polisi Tangkap Dua Orang
"Sehingga apa yang mereka lalukan di luar sekolah menjadi tanggung jawab bersama. Ini yang sudah kita sampaikan pada pihak-pihak sekolah, dari Kapolsek Pesanggrahan sudah menyampaikan itu ke beberapa sekolah," sambung Ridwan.
Ridwan menegaskan apabila ada pelajar yang terlibat tawuran mesti diskors atau dikeluarkan dari sekolah.
"Hal itu dikembalikan lagi ke pihak sekolah sesuai MoU, apabila ada yang tersangkut masalah tindak pidana, maka dia harus mengambil konsekuensi diskors atau dikeluarkan dari sekolah," ujarnya.
Sebelumnya, tawuran antarpelajar terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (23/3/2022) dini hari.
Baca juga: Jelang Ramadan Polres Tangsel Gelar Patroli Malam Hari Antisipasi Wilayah Rawan Begal dan Tawuran,
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam tawuran itu.
Ketujuh tersangka yakni inisial WH, WZ, SMP, DAA, YGS, RMM, dan RKW.
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 72 Pemuda yang Hendak Lakukan Aksi Tawuran |
![]() |
---|
Hendak Tawuran Sambil Live Instagram, 12 Remaja Ditangkap Polisi di Cipondoh |
![]() |
---|
Sebanyak 17 Senjata Tajam Disita Polisi dari 28 Pemuda yang Hendak Tawuran, Banyak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Polres Tangsel Amankan 3 Remaja dan 10 Senjata Tajam di Kontrakan yang Dijadikan Sebagai Posko |
![]() |
---|
Pelajar Diancam Bakal Dikeluarkan dari Sekolah jika Terlibat Tawuran di Kota Tangerang Selatan |
![]() |
---|