Seleb

Olivia Nathania Menangis saat Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrutmen CPNS Bodong

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis penjara 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus rekrutmen CPNS.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Bayu Indra Permana
Terdakwa Olivia Nathania menghapus air matanya setelah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kasus rekrutmen CPNS bodong, Senin (28/3/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus rekrutmen calon pegawai negeri sipil bodong.

Olivia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan berkedok tes CPNS.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," katanya lagi.

Mendengar vonis tersebut, Olivia yang menjalani sidang secara daring dari Rutan Polda Metro Jaya hanya menangis.

Beberapa kali anak slung Nia Dhaniaty itu terlihat menyeka air matanya setelah mendengar vonis hakim.

Olivia Nathania dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Olivia Nathania Bakal Ajukan Pembelaan setelah Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan CPNS

Baca juga: Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara soal Kasus CPNS Bodong

Hal yang dianggap memberatkan Olivia Nathania karena perbuatan terdakwa berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada badan kepegawaian negara.

Sedangkan keadaan meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

Vonis Olivia Nathania itu lebih sedikit ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan teregister nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan  Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut mencapai 225 orang, kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya  menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka dan langsung ditahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.

Baca juga: Nia Daniaty Jatuh Sakit, Tak Hadir Jadi Saksi Persidangan Olivia Nathania Terkait Kasus CPNS Bodong

Baca juga: Korban Penipuan Olivia Nathania Investasi Pulsa Mobile Legend Hingga Rp 215 Juta

Terlalu ringan

Sementara itu, korban dari kasus terpidana Olivia Nathania yakni Agustin tak kuasa menahan tangis setelah mendengar vonis majelis hakim.

Dia menangis karena vonis yang dijatuhkan ke Olivia Nathania terlalu ringan dari tuntutan dan pelanggaran yang dilaporkannya.

Sembari menahan tangis, Agustin mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis hakim.

"Saya hanya menuntut keadilan untuk teman-teman saya yang menjadi korban, untuk mereka yang orangtuanya sudah meninggal dan kehilangan pekerjaan," ucap Agustin sembari menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Agustin ingin Olivia mendapat hukuman seberat-beratnya, lebih dari vonis tiga tahun yang dijatuhi ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Sayang ingin (Olivia) dihukum seberat-beratnya." 

"Tiga pasal harus dikenakan, penipuan, penggelapan dan pemalsuan," ucap Agustin.

Olivia Nathania dijatuhi vonis tiga tahun penjara, majelis hakim menilai Olivia sudah membuat kerugian korban hingga Rp 630 juta.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved