Edukasi
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa polisi atas gelar profesornya
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa polisi atas dugaan gelar profesor gadungan
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa polisi atas dugaan gelar profesor gadungan.
Musni tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022) pukul 13.55 WIB.
Sebelumnya Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara pada 24 Januari 2022 lalu.
Ia disangkakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas Jo Pasal 28 ayat 7 pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang diduga terjadi di sekitarnya pada Desember 2021 lalu.
Baca juga: Pesan Sachrudin saat Pelantikan Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang Ahmad Amarullah
Musni Umar membantah tudingan Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara.
Musni mengaku tidak kenal sama sekali dengan pelapor.
Sehingga menurutnya, pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Maka menurut Musni, laporan pelapor tidak berdasar.
"Saya diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia e University, Malaysia," ujar Musni ditemui sebelum diperiksa.
Baca juga: Rektor UIN Jakarta Amany Lubis Sediakan 2.500 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Umum
Menurutnya, SK dari Presiden atau Menteri tidak bisa menjadi acuan menjadi guru besar karena dirinya tidak dibayar oleh negara.
Selain itu, Musni mengaku tidak pernah memakai gelarnya di dalam surat menyurat resmi kepada pemerintah.
Namun, masyarakat selalu memanggilnya dengan sebutan profesor.
Maka menurut Musni, pelaporan terhadapnya di Polda Metro Jaya merupakan pembunuhan karakter. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Rektor-Universitas-Ibnu-Chaldun-Jakarta-Musni-Umar.jpg)