Sidang Tipikor

Dua Pejabat Bea dan Cukai Didakwa Memeras, Modusnya Diungkap Jaksa di Persidangan

Dua mantan pejabat Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji, jadi terdakwa kasus pemerasan.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Kompas.com/Rasyid Ridho
Dua mantan pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pemerasan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (30/3/2022). Keduanya didakwa memeras dua perusahaan dua perusahaan yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Dua mantan pejabat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta didakwa memeras Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan perusahaan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), PT Sinergi Karya Kharisa (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Kedua mantan pejabat Bea dan Cukai yang menjadi terdakwa pemerasan adalah Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji,

Pemerasan terjadi saat Qurnia Ahmad Bukhori menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai. Sedangkan Vincentius Istiko Murtiadji menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Hal itu terungkap dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap Qurnia dan Vincentius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Fauzan Lubis Dapat Rekomendasi Rehabilitasi Narkoba selama 3 Bulan di BNNP DKI Jakarta

Sidang itu dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Slamet Widodo dan digelar secara daring.

Terdakwa Vincentius mengikuti sidang dari Rutan Serang, sedangkan Qurnia dari Rutan Pandeglang.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Subardi, menyebut kedua terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pejabat yang berwenang melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap PJT dan TPS.

Baca juga: Waktu Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan di Kota Tangerang Dimajukan Lebih Pagi

"Melalui pemberian surat teguran dan surat peringatan, pemberian denda dalam jumlah besar, ancaman pencabutan izin PJT dan pembekuan operasional TPS secara lisan maupun tertulis," ujar Subardi saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan terungkap, keduanya telah memaksa direktur utama dan manajer keuangan PT SKK untuk memberikan uang dengan perhitungan Rp 1.000 per kilogram setiap bulannya sesuai data tonase barang. Permintaan itu terjadi dari periode bulan April 2020 sampai April 2021 yang seluruhnya sebesar Rp 3,4 miliar.

Surat dakwaan juga menyatakan keduanya menggunakan cara yang sama untuk memeras kepada PT ESL dari bulan Januari 2021 sampai Februari 2021 dengan total Rp 80 juta.

Baca juga: 10 Bahan Makanan Ini Mengandung Zat Berbahaya Dijajakan di Pasar Anyar Tangerang

"Telah memaksa pengurus PT SKK dan pengurus PT ESL untuk menyerahkan uang yang total keseluruhannya berjumlah Rp 3.517.000.000 yang menguntungkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dan Qurnia Ahmad Bukhori," ujar Subardi.

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved