SIM Keliling
Lokasi SIM Keliling Tangerang dan Jabodebek Rabu 30 Maret 2022, Layanan Mulai Pukul 08.00
Inilah SIM Keliling di Tangerang, Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi untuk Rabu 30 Maret 2022. Layanan buka mulai pukul 08.00
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling Jabodetabek, Rabu 30 Maret 2022.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan mobil layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling Jakarta akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Simak pula layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada hari ini.
Baca juga: Pedagang Kacang Ikut Antre Operasi Pasar Minyak Goreng Kemasan Terancam Kena Sanksi
Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling, Rabu (23/3/2022) :
DKI Jakarta
Jakarta Timur :
Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan:
Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat :
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
- Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat :
Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Bogor
- Lippo Plaza Keboen Raya
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00
Tangerang Kota
- Pasar Laris Taman Cibodas
Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB
- Aeropolis
Neglasari, Kota Tangerang, Banten
Jam pelayanan: 09.00 WIB sampai selesai
Tangerang Selatan
- Mal Bintaro Plaza
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB
- WTC Serpong
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB
Depok
1. Giant Bojongsari
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Town Square
Jam pelayanan: 09.00-18.00 WIB
Bekasi
Metropolitan Mall Bekasi
Jam pelayanan: 08.00-10.00
Biaya perpanjangan
Sejak Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.
Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, kedua motor di atas 250 cc hingga 500 cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500 cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp120.000
SIM B1 umum: Rp120.000
SIM B2 umum: Rp120.000
SIM Internasional: Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi: Rp 50.000
Biaya tes kesehatan: Rp 50.000. (*)