SIM Keliling

Lokasi SIM Keliling Tangerang dan Jabodebek Rabu 30 Maret 2022, Layanan Mulai Pukul 08.00

Inilah SIM Keliling di Tangerang, Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi untuk Rabu 30 Maret 2022. Layanan buka mulai pukul 08.00

Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
Twitter @TMC Polda Metro
Ilustrasi layanan SIM keliling 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling Jabodetabek, Rabu 30 Maret 2022.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan mobil layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling Jakarta akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Simak pula layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada hari ini.

Baca juga: Pedagang Kacang Ikut Antre Operasi Pasar Minyak Goreng Kemasan Terancam Kena Sanksi

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling, Rabu (23/3/2022) :

DKI Jakarta

Jakarta Timur :

Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan:

Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat :

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

- Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat :

Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Bogor

- Lippo Plaza Keboen Raya

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

Tangerang Kota

- Pasar Laris Taman Cibodas

Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB

- Aeropolis

Neglasari, Kota Tangerang, Banten

Jam pelayanan: 09.00 WIB sampai selesai

Tangerang Selatan

- Mal Bintaro Plaza

Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

- WTC Serpong

Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB

Depok

1. Giant Bojongsari

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Town Square

Jam pelayanan: 09.00-18.00 WIB

Bekasi

Metropolitan Mall Bekasi

Jam pelayanan: 08.00-10.00

Biaya perpanjangan

Sejak Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.

Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, kedua motor di atas 250 cc hingga 500 cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500 cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000

SIM C1 Rp 100.000

SIM C2 Rp 100.000

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp120.000

SIM B1 umum: Rp120.000

SIM B2 umum: Rp120.000

SIM Internasional: Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi: Rp 50.000

Biaya tes kesehatan: Rp 50.000. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved