Kriminal

Pelaku Pencabulan 2 Bocah Kasih Iming-iming Uang Rp 10.000 di Jonggol Kabupaten Bogor

Seorang pemuda berinisial A melakukan pencabulan anak di Jonggol, Kabupaten Bogor, diamankan Polsek Jonggol, Selasa (29/3/2022).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Intan UngalingDian
istimewa/Dok Polres Bogor
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Jonggol, Kabupaten Bogor, diamankan di Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor, Rabu (30/3/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, BOGOR -  Seorang pemuda berinisial A melakukan pencabulan anak di Jonggol, Kabupaten Bogor, diamankan Polsek Jonggol, Selasa (29/3/2022).

Pria berusia 27 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di musala, Minggu (27/3/2022).

Kapolsek Jonggol Kompol Sularso mengatakan, aksi pencabulan diketahui berdasarkan cerita korban kepada orangtuanya.

"Orangtua korban lalu melapor ke Polsek Jonggol. Pelaku diamankan Selasa kemarin," kata Sularso, Rabu (30/3/2022).

Dia menjelaskan bahwa kasus pencabulan anak tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

"Sekarang masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jonggol bersama unit PPA Polres Bogor," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pedagang Siomay Pelaku Pencabulan Bocah di Jagakarsa Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca juga: Viral Video Warga Tangkap Pelaku Pencabulan, Korbannya Bocah Perempuan Usia 6 Tahun

Sularso menjelaskan, modus pelaku mencabuli anak di bawah umur ini lewat cara bujuk rayu.

"Dua anak dibawah umur itu diiming-imingi uang Rp 10.000," ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut sambil mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

"Kita akan terus lakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya korban lain dari aksi dugaan pencabulan pelaku," kata Sularso.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved