Seleb

Begini Nasib Band Geisha Usai Roby Satria Ditangkap karena Kasus Narkoba

Roby Satria, gitaris Geisha, baru-baru ini telah diamankan polisi terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Vokalis Geisha, Regina Poetiray, menjelaskan status Roby Satria di bandnya kini. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Gitaris Geisha, Roby Satria baru-baru ini telah diamankan polisi terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sebagai vokalis Geisha, Regina Poetiray pun menjelaskan status Roby di bandnya kini.

"Geisha tetap kami berempat, Roby, Regina, Nard dan Dhan," kata Regina saat ditemui di kawasan Kuningan, Setiabudi,  Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Penyanyi berusia 23 tahun itu menegaskan bahwa sejauh ini Roby Satria masih berstatus sebagai personel Geisha.

Menurutnya, bagaimana pun kondisi Roby kini, musisi kelahiran Pekan Baru itu tetap bagian penting dari Geisha.

"Roby akan selalu tetap di hati kami, di dalam Geisha," tutur Regina.

Baca juga: Tak ada Jadwal Manggung Selama Pandemi Covid-19 Membuat Roby Geisha Terjerat Narkoba Lagi

Baca juga: Kuasa Hukum Roby Geisha Ajukan Permohonan Rehabilitasi 

Kendati demikian, Regina mengatakan band-nya harus tetap berjalan, walaupun tanpa keberadaan Roby untuk saat ini.

Dia menjelaskan, selama Roby di tahanan, posisi gitaris di Geisha ketika manggung akan digantikan oleh additional player.

"Geisha memang sudah ada dari dulu, additional player kami, gitaris," terangnya.

Diketahui, Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan gitaris Roby Satria dan asistennya berinisial AJ sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Baca juga: Roby Geisha Minta Asistennya untuk Melinting dan Letakan Ganja di Dalam Kamar Mandi

"Dari perbuatan yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada AJ, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Roby Geisha dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved