Kasus Asusila
Bintangi Video Syur di OnlyFans, Kekasih Dea Diperiksa Polisi Jumat Besok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, seorang pria diduga menjadi pemeran dalam video porno yang dijual Dea di OnlyFans.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI -- Kekasih Dea OnlyFans yang juga menjadi lawan main dalam video porno akan diperiksa Jumat (1/4/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, seorang pria diduga menjadi pemeran dalam video porno yang dijual Dea di OnlyFans.
Pria tersebut rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Usai Pastikan Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Fake, Polisi Buru Pembuat dan Penyebarnya
Baca juga: Roy Suryo: Video Syur Bukan Editan, Tapi Belum Tentu Pemeran Video adalah Nagita Slavina
"Kasus Dea OnlyFans pada Jumat besok 1 April 2022, penyidik akan panggil pemeran pria dalam kasus ini. Jadi pemeran pria akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).
Namun, Zulpan masih enggan mengungkap siapa sosok pria tersebut.
Zulpan mengatakan, pada Jumat besok baru satu pria yang diperiksa sebagai saksi.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan tersebut akan berkembang ke pria-pria lainnya yang bermain dalam video vulgar.
Baca juga: Siskaeee Pelaku Video Syur di Bandara YIA Ditangkap, Wanita yang Kerap Tampil Vulgar di Tempat Umum
"Kami lihat pemeriksaan besok, kalau pemeran pria bukan satu aja berarti bisa berkembang," jelas Zulpan.
Zulpan mengatakan, selain lawan main video syur, sosok saksi yang akan diperiksa besok juga berstatus sebagai kekasih Dea.
Selain itu, penyidik juga akan kembali memeriksa wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti pada Senin (4/4/2022).
Pemeriksaan dibarengi dengan wajib lapor yang ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno tersebut.
Baca juga: TERUNGKAP! Ternyata Ini Niat Pelaku Menyebar Video Syur Selebgram Garut
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan periksa lawan main Dea OnlyFans dalam video porno.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Dea sebagai tersangka atas kasus distribusi video porno.
Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang uu ite dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 uu no 44 th 2008 tentang pornografi.
Selain Dea, polisi juga akan memeriksa lawan main Dea di video porno yang diunggah di OnlyFans.
Baca juga: Heboh! Serupa Kasus Vina Garut, kini Muncul kembali 4 Video Syur Muda-mudi hingga Viral Medsos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/dea-onlyfans-soe.jpg)