Seleb

Angelina Sondakh Ungkap Alasannya Ingin Bertemu SBY Usai Dipenjara 10 Tahun

Angelina Sondakh mengaku ingin bertemu dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Editor: Hertanto Soebijoto
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Ziarah ke makam jelang Ramadan menjadi tradisi umat muslim di Indonesia. Hal ini juga dilakukan Angelina Sondakh usai bebas dari penjara. 

Istri SBY itu diketahui sudah meninggal pada 2019 silam.

Baca juga: Angelina Sondakh Ungkapkan Kerinduan kepada Adjie Massaid Lewat Lagu Merindukanmu

"Saya masih belum bisa bertemu almarhumah Bu Ani. Saya mengirimkan alfatihah buat beliau. Semoga diterima di sisi Allah SWT. Dan mendapat ketenangan. Diampuni segala dosanya," kata Angie dengan air mata bercucuran.

Terkait kasus yang menjeratnya, Angie mengakui dirinya punya nama-nama orang yang menjerumuskannya ke dalam kasus suap proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.

Namun, ia enggan membeberkan nama-nama tersebut.

"Saya punya nama-namanya, tapi bukan untuk membalas, ataupun untuk berbicara. Saya hanya ingin meyakinkan diri saya sesungguhnya semesta bekerja. Ketika saya merasa tidak berdaya, ternyata Allah, semesta, dan alamnya tidak diam," kata Angie.

Angie mengatakan catatan nama-nama itu hanya untuk dirinya saja.

Baca juga: Kabar Terbaru Angelina Sondakh, Rencana setelah Bebas akan ke Makam Adjie Massaid

"Untuk memberikan keyakinan pada diri saya bahwa 'Angie walaupun kamu enggak punya suami, kamu ditinggal meninggal kakak kamu, dan kamu sekarang harus mengurus anak dan orang tua kamu, alam tidak akan meninggalkan kamu. Apalagi Allah'," cetus Angie.

Angelina Sondakh sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.

Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Angelina kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.

Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat.

Baca juga: Angelina Sondakh Bakal Segera Bebas dari Penjara, Diperkirakan Pekan Depan

Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.

Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved