Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Guru Indra Kenz Fakarich Akan Dijemput Paksa

Guru Indra Kenz dalam judi online platform Binomo Fakarich kembali mangkir dari panggilan polisi, penyidik akan jemput paksa pada pemanggilan berikut

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribunnews.com/Alivio
Penampilan Indra Kenz 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA  - Guru Indra Kenz dalam hal judi online platform Binomo Fakarich kembali mangkir dari panggilan polisi.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa hingga pukul 18.00 WIB, Fakarich tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

"Iya, yang bersangkutan mangkir," ujar Whisnu dihubungi Kamis (31/3/2022).

Fakarich sendiri tidak memberi informasi kepada penyidik terkait tidak hadir dalam pemanggilan kali ini.

Baca juga: Sempat Mangkir, Perekrut Indra Kenz Kembali Diperiksa Bareskrim Polri, Bila Perlu Dijemput Paksa

Karena dua kali mangkir, maka penyidik akan menjemput paksa Fakarich. Hal itu kata Whisnu sesuai KUHAP.

"Dipanggil tidak datang, berarti ada upaya membawa kita nanti," jelasnya. Namun begitu, Whisnu belum memastikan kapan Fakarich dijemput paksa.

Ia juga masih enggan mengungkapkan keberadaan Fakarich.

Seharusnya Fakarich diperiksa polisi pada Kamis (31/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya Bareskrim Polri akan periksa perekrut afiliator platform judi online Binomo dengan inisial FST alias Fakarich.

Baca juga: Aset yang disita Milik Indra Kenz Berada di Alam Sutera Klaster Sutera Narada, Senilai Rp50 Miliar

Fakarich sudah sempat dipanggil oleh Bareskrim Polri. Namun, sosok yang disebut guru Indra Kenz itu sempat mangkir di panggilan pertama.

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidik akan mengirim panggilan kedua.

"Penyidik akan kirim surat panggilan kedua Senin (28/3/2022) ke FST alias Fakarich terkait peran yang bersangkutan sebagai perekrut afiliator di media sosial," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Selain itu, penyidik masih kerjasama dengan PPATK untuk mentracing harta Indra Kenz.

Gatot menyebut jika Fakarich tidak hadir dalam panggilan kedua, pihaknya bakal melakukan tindakan upaya jemput paksa kepada yang bersangkutan.

"Enggak ada panggilan ketiga, kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa," beber Gatot.

Baca juga: Rudy Salim Kenalan dengan Indra Kenz Hanya untuk Konten YouTube Pembelian Mobil Mewah

Sebelumnya seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).

Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. (Des) 


 
 
 


 
 
 
 
 
 
 

 
 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved