Ramadan 2022

Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan Pukul 08.00 - 15.00, Jumat Hingga 15.30

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Yolanda Putri Dewanti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan Ramadan 2022. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan Ramadan 2022.

Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 292 tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan tahun 2022 Masehi/ 1443 Hijriah.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tribuntangerang.com, regulasi itu dikeluarkan karena menimbang adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. Karena itu, perlu diatur pelaksanaan jam kerja pada bulan suci Ramadan yang ditetapkan Anies melalui Kepgub Nomor 292 tahun 2022.

Baca juga: Jam Kerja Pemkot Tangerang Selama Bulan Ramadan Dikurangi, Hanya Tujuh Jam

Tercatat ada lima diktum dalam aturan tersebut.

Kesatu, menetapkan jam kerja selama bulan suci Ramadan 2022 bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI.

“Hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00 dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, waktu istirahat pukul 11.30-12.30,” kata Anies yang dikutip dari Kepgub tersebut pada Jumat (1/4/2022).

Sementara untuk diktum kedua, mengatur jam kerja bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Mereka bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran.

Baca juga: Arief R Wismansyah Minta ASN Punya Sikap Anti-Korupsi dan Menjauhi Tindak Pidana Korupsi

“Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya.

Sementara untuk guru atau penjaga sekolah pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta pengaturannya dilaukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah

Selanjutnya diktum ketiga adalah para Wali Kota/Bupati, Camat dan Lurah memastikan agar pelayanan yang diberikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sedangkan diktum keempat menjelaskan, penetapan bulan suci Ramadan tahun 2022 ini berpedoman pada Keputusan Menteri Agama.

Baca juga: Masih sepi dan Tidak Macet, Pemindahan Ibu Kota Negara Dianggap Bikin ASN Panjang Umur

Lalu diktum kelima atau terakhir, Kepgub tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 30 Maret 2022 lalu.

Kepgub tersebut ditembuskan kepada tujuh unsur, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menpan dan RB; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kepala Biro Tata Usaha Kepegawaian BKN; Wakil Gubernur DKI Jakarta dan para kepala perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta. (faf) 


 
 
 


 
 
 
 
 
 
 

 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved