Artis Tersangkut Narkoba

Regina Poetiray Dukung Kesembuhan Roby Geisha agar Terbebas dari Pengaruh Narkoba

Grup band Geisha tetap berjalan meskipun gitarisnya sedang berkasus hukum. Geisha pun tetap mendukung Roby agar terbebas dari narkoba.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Vokalis Geisha Regina Poetiray mengatakan, grup band Geisha tetap aktif meskipun gitarisnya, Roby Geisha, sedang menjalani proses hukum kasus narkoba. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Grup band Geisha memberi dukungan terhadap salah satu personelnya yang tersangkut kasus narkoba, Roby Geisha.

Bentuk dukungan yang diberikan Geisha terhadap Roby Geisha berupa dukungan moril.

"Pastinya kita tetap doain Kak Roby dan tetap dukung," kata vokalis grup band Geisha, Regina Poetiray saat ditemui di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Regina Poetirang  mengatakan, sejauh ini para personel selalu menanyakan kabar Roby melalui pihak keluarga.

Alasannya, Roby Geisha belum boleh dihubungi atau dikunjungi di tahanan. 

"Cuma kita pastinya tetap ngasih dukungan ke Kak Roby, lewat adiknya Kak Roby," ujar Regina.

Dia berharap, rekannya tersebut bisa menyelesaikan masalah dengan baik.

Doanya untuk gitaris band Geisha itu agar bisa segera pulih dan bebas dari narkoba.

"Benar-benar bisa sembuh dengan sempurna," ujarnya. 

Sebelumnya, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan gitaris Roby Satria alias Roby Geisha dan asistennya berinisial AJ sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Dari perbuatan yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022).

Pasal yang dikenakan terhadap AJ yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23.

Undang-undang itu tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Roby Geisha dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

Baca juga: Vokalis Regina Poetiray Tegaskan Roby Satria yang Ditangkap Kasus Narkoba Tetap Personel Geisha

Baca juga: Begini Nasib Band Geisha Usai Roby Satria Ditangkap karena Kasus Narkoba

Geisha tetap aktif

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved