Nekat SOTR, 23 Kendaraan Disita dan Dikembalikan Usai Idul Fitri
Tertangkap basah hendak sahur on the road (SOTR), 23 kendaraan motor disita Polda Metro Jaya dan baru akan dikembalikan usai Idul Fitri 1443 H
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tertangkap basah hendak sahur on the road (SOTR), 23 kendaraan motor disita Polda Metro Jaya dan baru akan dikembalikan usai Idul Fitri 1443 H.
Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat ditanyai di Stasiun Senen, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).
Fadil mengatakan, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya dibantu direktorat lain rutin melakukan pencegahan SOTR di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Di hari pertama malam Ramadan pada Minggu (3/4/2022) dini hari terciduk sejumlah kendaraan yang diduga hendak melakukan SOTR.
Baca juga: Polres Tangsel Larang SOTR, Ratusan Personel Disiagakan
Kata Fadil, indikasi SOTR didapat dari para pengendara yang melaKukan pelanggaran ganda mulai dari tidak memiliki surat kendaraan, tidak pakai helm, dan motor tidak sesuai standar.
"Semalam ada indikasi trek-trekan saya perintah Dirlantas enggak ditilang dengan barang bukti STNK, kalau kesalahan mulitple enggak pakai helm, motor tidak standar, maka motor, dijadikan barang bukti," ungkap Fadil.
Kata Fadil, motor para pelanggar SOTR itu akan dilepas saat Ramadan selesai. Hal itu agar mereka kapok dan tidak mengulangi perbuatannya selama Ramadan.
"Saya minta kendaraan nanti dilepas saat sidang setelah Idul Fitri agar enggak merusak ibadah yang khusyuk," jelas Fadil.
Baca juga: SIAP-SIAP, Polisi Akan Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bagi Pelanggar di Jalan Tol
Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa ada 239 kendaraan kena tilang dalam operasi pengamanan SOTR.
Dari 239 kendaraan itu, sebanyak 23 kendaraan disita kepolisian karena tidak memiliki surat-surat.
"Ada 239 kendaraan yang ditilang, ada 23 kendaraan yang diamankan," jelas Sambodo. (Des)