Berita Jakarta
Fraksi PKS DPRD DKI: Pemprov DKI Diminta Tutup Tempat Hiburan Malam selama Ramadan
Banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam dan sejenisnya, termasuk karaoke saat Ramadan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1443 H.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata harus mencabut surat edaran (SE) Nomor e-001/SE-2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Yani berujar, banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam dan sejenisnya, termasuk karaoke saat Ramadan.
Menurut Yani, Pemprov DKI harusnya lebih bijak lagi melakukan keputusan membuka malam hiburan ini di bulan suci.
Jika keputusan ini dikeluarkan untuk membangkitkan ekonomi, pemerintah daerah dapat melibatkan pelaku UMKM yang biasa menyiapkan menu makanan di Ramadan berupa takjil atau makanan pembuka puasa, sahur hingga paket lebaran.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Prediksi Permintaan Booster Melonjak Pada Pekan Kedua Ramadan
Baca juga: 200 Petugas Diturunkan untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban selama Ramadhan di Kota Tangerang
“Jadi sebenarnya ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakkan efek dari berkahnya Ramadan,” ujar Yani yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini pada Rabu (6/4/2022).
Yani mengatakan, pemerintah harus memberi ketenangan bagi umat Islam dalam beribadah di malam bulan suci ini.
Jangan sampai mereka dipancing untuk hadir ke tempat-tempat hiburan malam, apalagi kondisi pandemi yang saat ini belum berubah menjadi endemi.
“Mari kita jaga rasa toleransi sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Baca juga: Air Danau Cipondoh Kota Tangerang Meluap Akibat Hujan Deras, Akses Jalan Terputus
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
“Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan,” ujar Andhika berdasarkan keterangannya pada Sabtu (2/4/2022).
Penyelenggaraan Industri Pariwisata dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya ;
1. Jenis usaha / subjenis usaha tertentu wajib tutup pada :
Baca juga: Besok, Komika Marshel Widianto Bakal Diperiksa Polisi Gara-gara Beli Video Pornografi Dea OnlyFans
a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan;