Investasi Bodong

Kerap dipromosikan para artis, DNA Pro dipastikan investasi bodong, ada 9 Tersangka

Kerap dipromosikan para artis, investasi  DNA Pro dipastikan investasi bodong. Dari 9 tersangka, baru empat tersangka yang diringkus polisi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Desy Selviany
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kamis (7/4/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kerap dipromosikan para artis, investasi  DNA Pro dipastikan investasi bodong.

Polisi ringkus 4 tersangka investasi bodong DNA Pro

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen  Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ada 9 tersangka yang terlibat dalam robot trading DNA Pro.

Namun dari 9 tersangka, baru empat tersangka yang diringkus polisi.

"Yang kami tangkap empat orang yakni ada R, RS (Roby), Y (Yosua) dan F (Frangki)," jelas Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Putra Wibowo Bos Investasi Bodong Viral Blast Buron, Rugikan Nasabah hingga Rp 1,2 Triliun

Saat ini polisi masih mendalami keterlibatan empat tersangka dalam investasi bodong DNA Pro.

Investasi bodong DNA Pro memakai skema segitiga ponzy dan tidak berizin.

Para tersangka dikenakan Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di mana ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Mereka juga dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Artis-artis Diduga Promosikan Investasi Bodong DNA Pro Bakal Diperiksa Polisi

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa artis yang terseret kasus investasi bodong DNA Pro.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik sudah periksa 12 saksi atas dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.

"Penyidik periksa 12 orang yakni 11 saksi pelapor yaitu RS RBK RK JG SR DN HW ES SA YH WN. Kemudian diperiksa satu saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Rizky Bilar Akan Diperiksa Polisi terkait Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan Besok

Dalam kasus ini kerugian ditaksir mencapai Rp97Miliar lebih.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved