Jakarta

Anies Baswedan Tetapkan 4 Bangunan Sejarah di Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya

Empat bangunan sejarah di Jakarta ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Intan UngalingDian
Dok Tribuntangerang.com
Passer Baroe atau Pasar Baru. Di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, ada tiga bangunan sejarah yang ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya yakni eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, dan bangunan toko Kompak 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Empat bangunan sejarah di Jakarta ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penetapan bangunan sejarah di Jakarta sebagai BCB itu agar bisa dikelola secara baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali.

"Penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang," ujar Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwn Henry Wardhana seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (8/4/2022).

Dengan begitu BCB ini dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali," ucap Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).

Iwan Henry menjelaskan, keempat bangunan yang ditetapkan menjadi BCB yakni eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan toko Kompak, dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. 

Baca juga: Tiga Lokasi Ikonik di Jakarta ditetapkan sebagai Cagar Budaya, Pasar Baru salah satunya

Baca juga: Perjalanan 13 Tahun Kota Tangsel, Sekelumit Persoalan Hingga Harus Lebih Perhatikan Cagar Budaya

"Kami berharap dengan ditetapkannya Bangunan Cagar Budaya (BCB) ini dapat memberikan dampak positif  bagi bangunan bersejarah di Jakarta."

"Dan masyarakat dapat lebih peduli serta menjaga kelestarian bangunan dengan lebih baik lagi," ujarnya.

Vihara Sin Tek Bio terletak di Pasar Baru ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Kepgub No 238 Tahun 2022.

Bangunan ibadah itu diperkirakan sudah ada sejak tahun 1698 dan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru.

Keberadaan vihara bergaya arsitektur Tiongkok ini menjadi cerminan keberagaman dalam kehidupan masyarakat di kawasan Pasar Baru pada masanya.

Selanjutnya, bangunan eks toko Tio Tek Hong ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub No 239 Tahun 2022.

Bangunan di Jakarta Pusat ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1900 dan perusahaan rekaman lokal pertama yang memiliki peran penting terutama untuk kawasan Pasar Baru.

Bangunan toko Kompak yang juga terletak di Pasar Baru ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub No 240 Tahun 2022.

Pada masa lalu, bangunan bergaya arsitektur China Selatan yang didirikan pada abad ke-19 ini merupakan rumah Majoor de Chinezeen ke-4 Batavia.

Bangunan tersebut juga menjadi bagian dari lanskap budaya Jakarta.

Baca juga: Sejarah Masjid Kali Pasir, Masjid Tertua di Kota Tangerang Berusia 446 Tahun

Baca juga: Menengok Museum Jersey Persita yang Sarat Akan Nilai Sejarah di Tangerang, Zaki Iskandar: Ini Keren

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved