Bekasi

4 Remaja Diciduk Polisi Diduga Akan Tawuran, Satu Orang di Antaranya Bawa Celurit

Salah satu dari remaja yang diamankan tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rangga Baskoro
Senjata tajam disita polisi Unit Reskrim Polsek Pondok Gede dari tangan seorang remaja yang diduga hendak melakukan tawuran bersama tiga rekannya, di Kelurahan Jatirahayu, Bekasi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI - Empat remaja diduga hendak melakukan aksi tawuran diciduk Unit Reskrim Polsek Pondok Gede, di Kelurahan Jatirahayu, Bekasi.

Salah satu dari remaja yang diamankan tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Tamat Suryani menuturkan, penangkapan para remaja tersebut berawal saat petugas melaksanakan patroli rutin.

Petugas berpatroli untuk antisipasi ketertiban dan keamanan di wilayah Kelurahan Jatirahayu pada Kamis (07/04/22), sekira pukul 01.15 WIB.

"Pada saat kami melakukan kegiatan jaya 21, kami menghentikan empat orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor," kata Tamat Suryani, Sabtu (9/4/2022).

"Pada saat kami melakukan pemeriksaan, satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik bajunya," katanya lagi.

Baca juga: Pemkot Tangsel Sebut Bakal Keluarkan Murid yang Kedapatan Ikut Aksi Tawuran

Baca juga: Pemkot Tangerang Wacanakan Pecat Kepala Sekolah yang Siswanya Terlibat Tawuran

Para remaja yang diamankan berinisial HP, W, RA, FS dan BN. Remaja berinisial BN akan dilakukan proses lanjutan karena membawa senjata tajam.

"Setelah kedapatan membawa senjata tajam, kemudian kami amankan dan setelah dilakukan pemeriksaan, dari keempat orang tersebut, keterangannya akan melakukan tawuran di daerah Bekasi," ujarnya.

Sedangkan 3 remaja lainnya akan dikembalikan kepada orangtua masing-masing karena tidak terbukti membawa senjata tajam atau tindak kejahatan lain.

Namun, orangtua para remaja akan diminta membuat surat pernyataan kepada petugas.

Senjata tajam yang di tangan satu remaja itu dibawa dari rumah.

Menurut pengakuan remaja tersebut, senjata tajam itu belum pernah digunakan untuk melukai orang lain.

Meskipun begitu, kasus tersebut tetap didalami oleh Unit Reskrim Polsek Pondokgede.

Pasal yang disangkakan kepada remaja berinisial BN yang membawa senjata tajam yakni pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Pemkot Tangsel Bakal Bikin Ring Tinju untuk Pelajar yang Kerap Tawuran 

Baca juga: Polsek Cengkareng Patroli Wilayah Cegah Tawuran: Pelajar Nongkrong Digeledah

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved