Ganjil Genap
JADWAL Ganjil Genap Bogor Minggu, 10 April 2022: Kendaraan Pelat Genap ke Puncak Silakan Lewat
Kebijakan ganjil genap hari Minggu (10/4/2022), bagi yang mau wisata ke Puncak, hanya boleh dilewati kendaraan pelat Genap.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, BOGOR - Berikut ini lokasi ganjil genap Bogor yang berlaku pada akhir pekan, Minggu (10/4/2022).
Kebijakan ganjil genap di kawasan Bogor, terutama di kawasan Puncak, dimulai sejak hari Jumat hingga Minggu malam.
Pada hari ini, Minggu (10/4/2022), berarti hanya kendaraan pelat Genap yang boleh melewati jalur Puncak Bogor.
Video: Jalur Puncak Macet Parah Imbas Libur Panjang, Jarak Tempuh Belasan Jam
Sedangkan untuk pelat Ganjil hari ini harus mencari alternatif jalan lain, jika melanggar akan diarahkan untuk putar balik.
Satlantas Polresta Bogor Kota memberlakukan ganjil genap Puncak, Kabupaten Bogor mulai 8, 9 dan 10 April 2022.
Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 84 tahun 2022.
Baca juga: Lido-Puncak Akan Menjadi Kawasan Wisata Terpadu Berbasis Ekonomi Kreatif, Seperti Apa?
Baca juga: Antisipasi Kemacetan di Kawasan Puncak Akhir Pekan Ini, Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap
Untuk jam berlaku ganjil genap Puncak Bogor hari ini yang berlaku Jumat-Minggu, 8-10 April 2022 dimulai dari pukul 14.00 WIB (Jumat) hingga pukul 24.00 (Senin dini hari).
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Hujan itu dalam rangka mengurangi mobilitas warga.
Terlebih saat ini Kota Bogor berada pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak
Mari kita tertib Berlalu Lintas dan Selalu Mematuhi Peraturan Lalu Lintas.
Baca juga: Antisipasi Arus Balik Puncak, Polres Bogor Terapkan One Way dan Tambah Personel
Selain itu antisipasi kemacetan yang kerap terjadi di Puncak Bogor saat momen liburan dan weekend membuat Pemerintah tetap memberlakukan aturan ganjil genap setiap hari Jumat-Minggu.
Apabila ada kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap pada hari tersebut, maka akan diputarbalikkan.
Selain memberlakukan ganjil genap, Satlantas Polres Bogor Kota juga akan memberlakukan penutupan pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) mulai pukul 06.00 WIB.