Lebaran 2022
GANJIL Genap dan One Way Akan Diberlakukan saat Arus Mudik 2022, Kecuali 10 Jenis Kendaraan Ini
Rekayasa lalu lintas tersebut berlaku mulai Kamis 28 April 2022 di Jalan Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Setelah dua Idul Fitri pemerintah melarang mudik Lebaran, tahun 2022 ini Pemerintah mengizinkannya.
Sebagaimana acara mudik sebelum pandemi Covid-19, mudik tahun ini pun muncul penyelenggara mudik bareng baik dari instansi pemerintah, pemerintah daerah hingga perusahaan-perusahaan swasta secara gratis.
Yang terbaru, Polri akan memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk arus mudik Lebaran tahun ini.
Video: Prediksi Kemenhub, 80 Juta Orang Akan Mudik Lebaran Tahun Ini
Korlantas Polri mengumumkan rekayasa lalu lintas saat arus mudik bakal menerapkan dua skema secara bersamaan, yakni ganjil-genap dan one way, dari Tol Jakarta-Cikampek sampai Gerbang Tol Kalikangkung.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.
“Lokasi ganjil-genap sama seperti pelaksanaan one way hanya di jalur one way,” ucap Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Masyarakat Mudik Lebih Awal dari Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Khawatir Peraturan Berubah
Baca juga: Pemprov Banten Siapkan Antisipasi Lonjakan Saat Mudik di Pelabuhan Merak dan Tol Tangerang-Merak
Rekayasa lalu lintas tersebut berlaku mulai Kamis 28 April 2022 di Jalan Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
Meski begitu, Polda Metro Jaya memberikan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yang terbebas dari kebijakan ganjil genap dan satu arah atau one way di jalan tol saat periode arus mudik lebaran 2022.
Melalui akun resmi @tmcpoldamtero, setidaknya ada 10 jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2022.
Baca juga: Peserta Mudik Gratis Kemenhub Harus Lakukan Validasi Data di Kantor Dishub
Berikut ini daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.