Ramadhan

Pabrik di Karawang Wajib Selesaikan THR Karyawan Tanpa Dicicil Tujuh Hari sebelum Lebaran

Pabrik di Karawang wajib menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan pada tujuh hari sebelum Lebaran.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Muhammad Azzam
Ilustrasi di Jalan Pantura Klari, Kabupaten Karawang, tampak ramai. Perekonomian di Kabupaten Karawang berangsur-angsur pulih saat pandemi Covid-19 ini. Pemkab Karawang berharap, industri di Kota Karawang dapat menyelesaikan pembayaran THR Karyawan pada 7 hari sebelum Lebaran. 

Sementara, bagi pekerja yang masih di bawah 1 tahun masa kerja, pembayaran THR dilakukan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 di kali satu bulan gaji pekerja.

SE itu juga menyebutkan, Kemenaker mendorong agar semua perusahaan membayar THR sesuai aturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved