Pernyataan Jenderal Andika Jadi Pertimbangan Kolonel Priyanto Tidak Dituntut Hukuman Mati

Kol Inf Priyanto terdakwa kasus pembuangan dua korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, dituntut hukuman seumur hidup penjara dan dipecat dari TNI.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

Agan tidak puas dan kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurutnya terdakwa pantas dihukum mati lantaran telah melakukan perbuatan biadab dengan menghilangkan nyawa tak bersalah.

"Dia sudah terbukti bersalah, kami tidak setuju dengan tuntutan hukuman seumur hidup," ucapnya.

Dalam persidangan, Kolonel Priyanto dijerat pasal berlapis Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Sebelum Lebaran Rampung, PT Pos Indonesia Salurkan BLT Minyak Goreng Kepada 18,3 Juta Keluarga

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto, juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akibat tindak pidana yang dilanggarnya.

“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Ada 85,5 juta Pemudik, Dihimbau Mudik Sebelum 28 April 2022 untuk Hindari Kemacetan Panjang

Hal yang meringankan, salah satunya karena Priyanto berterus-terang selama menjalani proses hukum. “Terdakwa berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan,” kata Wirdel.

Selain itu, hal yang meringankan lainnya karena Priyanto selama ini belum pernah dihukum dan terdakwa juga menyesali perbuatannya.

Sebaliknya, hal yang memberatkan tuntutan tersebut lantaran Priyanto dalam melakukan pelanggaran tindak pidana melibatkan anak buahnya. “Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya,” imbuh Wirdel.

Baca juga: Presenter Choky Sitohang Terseret Kasus Robot Trading Bodong DNA Pro

Dalam perkara ini, Priyanto terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Setelah kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh Priyanto dan dua anak buahnya. Keduanya adalah Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko. Mereka diadili terpisah dari peradilan Priyanto.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved