Artis Tersangkut Narkoba

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ingatkan ke Pengacara Akibat Jadi Pengguna Narkoba

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku memetik hikmah dan pelajaran dari kasus narkoba yang menderanya.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seusai sidang tuntunan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). Saat ini, kedua pesohor tersebut sudah bebas dari rehabilitasi narkoba. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku memetik hikmah dan pelajaran dari kasus narkoba yang menderanya.

Pasangan pesohor itu telah selesai menjalani proses rehabilitasi narkoba dan sudah dinyatakan bebas dari kasus narkobanya.

Kuasa hukum Nia Ramadhan dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan, kliennya kerap mengutarakan tentang hikmah di balik kasus yang menimpanya.

Bahkan, kliennya itu pernah mengingatkannya tentang dampak mengonsumsi narkoba.

"Memang seringkali disampaikan ke saya agar jangan ada deh pakai narkoba karena itu sangat merugikan diri sendiri," ucap Wa Ode Nur Zaenab di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (21/4/2022). 

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah Bebas dari Panti Rehabilitasi, Sekarang Ada di Mana?

Baca juga: Ardhi Bakrie dan Nia Ramadhani Selesai Jalani Masa Rehabilitasi, Siap Kembali ke Dunia Entertain

Wa Ode mengatakan, konsekuensi memakai narkoba yang dijalani Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan hanya sanksi hukum, melainkan juga sanksi sosial.

Oleh karena itu, Nia dan Ardi Bakrie menyesal mengonsumsi narkoba sehingga harus berhadapan dengan hukum dan jauh dari anak-anak serta keluarga.

Pengacara itu bersyukur karena kliennya telah menjalani proses hukum dan kembali ke masyarakat.

"Alhamdulillah perkara ini sudah selesai dan mereka divonisnya menjalani rehabilitasi sesuai kaidah UU narkotika," ujar Wa Ode. 

Sebelumnya, Nia Ramadhani  dan sopirnya, ZN, diamankan pihak kepolisian, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Barang Bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) yaitu satu klip narkotika jenis sabu-sabu  berat 0,78 gram, dan satu bong atau alat hisap sabu-sabu. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved