Jakarta

Warga Diperas Ormas Minta THR Lebaran Dipersilakan Lapor Polisi

Warga yang diperas organisasi masyarakat (ormas) minta tunjangan hari raya (THR) dipersilakan lapor ke polisi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengimbau masyarakat yang diperas ormas minta THR Lebaran melapor ke polisi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Warga yang diperas organisasi masyarakat (ormas) minta tunjangan hari raya (THR) dipersilakan lapor ke polisi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, ormas yang meminta THR Lebaran itu sebagai tindakan pemerasan.

Dia menambahkan, segala macam bentuk pemerasan tidak dibenarkan, termasuk pemerasan berkedok THR Lebaran.

"Nah kami juga imbau kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok mana pun agar melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu Polsek, Polres atau Polda Metro," kata Zulpan, Jumat (22/4/2022).

Zulpan memastikan. polisi akan memproses hukum apabila menemukan unsur pemerasan dalam kasus Ormas yang meminta THR Lebaran.

Baca juga: THR Tak Boleh Dicicil, Berikut Ini Ketentuan Pemberian THR Lebaran 2022 dan Cara Menghitungnya

Baca juga: Karyawan yang Terima THR Tak Sesuai Aturan Silakan Lapor ke Disnaker Kota Tangerang

Meski begitu, warga yang meminta THR atas unsur kedekatan tidak akan menjadi masalah hukum.

Namun, apabila ada Ormas yang meminta THR dengan mengedarkan surat ke sejumlah perusahaan di wilayah tertentu bisa melanggar hukum.

Harapannya,  tidak ada Ormas yang meminta THR secara paksa kepada masyarakat.

"Polda Metro imbau kepada semua Ormas yang meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata E Zulpan.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved