Jakarta
Warga Diperas Ormas Minta THR Lebaran Dipersilakan Lapor Polisi
Warga yang diperas organisasi masyarakat (ormas) minta tunjangan hari raya (THR) dipersilakan lapor ke polisi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Warga yang diperas organisasi masyarakat (ormas) minta tunjangan hari raya (THR) dipersilakan lapor ke polisi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, ormas yang meminta THR Lebaran itu sebagai tindakan pemerasan.
Dia menambahkan, segala macam bentuk pemerasan tidak dibenarkan, termasuk pemerasan berkedok THR Lebaran.
"Nah kami juga imbau kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok mana pun agar melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu Polsek, Polres atau Polda Metro," kata Zulpan, Jumat (22/4/2022).
Zulpan memastikan. polisi akan memproses hukum apabila menemukan unsur pemerasan dalam kasus Ormas yang meminta THR Lebaran.
Baca juga: THR Tak Boleh Dicicil, Berikut Ini Ketentuan Pemberian THR Lebaran 2022 dan Cara Menghitungnya
Baca juga: Karyawan yang Terima THR Tak Sesuai Aturan Silakan Lapor ke Disnaker Kota Tangerang
Meski begitu, warga yang meminta THR atas unsur kedekatan tidak akan menjadi masalah hukum.
Namun, apabila ada Ormas yang meminta THR dengan mengedarkan surat ke sejumlah perusahaan di wilayah tertentu bisa melanggar hukum.
Harapannya, tidak ada Ormas yang meminta THR secara paksa kepada masyarakat.
"Polda Metro imbau kepada semua Ormas yang meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata E Zulpan.