Kasus Ijazah Jokowi
KPU Solo Klarifikasi dan Beberkan Fakta Baru Soal Ijazah Jokowi Dimusnahkan
Pihak KPU Solo secara tegas membantah telah memusnahkan ijazah Jokowi yang sebagai arsip pendaftaran sebagai calon Wali Kota Solo.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kabar pemusnahan dokumen penting terkait pencalonan Joko Widodo saat pencalonan sebagai Wali Kota Solo sempat mengegerkan publik.
Kabar itu sempat terungkap dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Perwakilan PPID KPU Surakarta menyebut arsip tersebut telah dimusnahkan karena masa retensinya sudah habis, mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
“Sesuai JRA buku agenda kami, arsipnya sudah musnah,” ujar termohon.
Dia menjelaskan bahwa masa retensi arsip hanya satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, sebelum diwajibkan dimusnahkan.
Pengakuan inilah yang kini membuat publik heboh hingga jadi polemik, namun kini ada pengakuan berbeda dari KPU Solo yang memberikan fakta baru terkait pemusnahan dokumen.
Pihak KPU Solo secara tegas membantah telah memusnahkan ijazah Jokowi yang sebagai arsip pendaftaran sebagai calon Wali Kota Solo.
KPU Kota Solo memastikan dokumen pendaftaran Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pemilihan 2005, termasuk ijazah yang menjadi syarat wajib pendaftaran.
"Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen," tegas Arya, seperti dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Hakim Kaget KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi Sudah Dimusnahkan
Bekas yang Dimusnahkan
Menurut Arya, dokumen yang telah dimusnahkan bukanlah salinan ijazah atau berkas pencalonan Jokowi, melainkan buku agenda surat saat proses pendaftaran calon Wali Kota Solo tahun 2005.
Buku agenda tersebut, jelasnya, hanya berisi informasi administratif, yaitu tanggal dan nomor agenda masuk salinan dokumen milik Jokowi ke KPU Solo.
Pemusnahan buku agenda ini, lanjut Arya, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU.
"Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran... agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah," jelasnya merujuk pada regulasi KPU tersebut.
Dokumen Ijazah Jokowi Masih Lengkap
Arya meyakinkan publik bahwa seluruh salinan dokumen milik Jokowi, termasuk ijazahnya, masih lengkap dan tersimpan aman di KPU Solo.
Bahkan, dia menyebutkan bahwa KPU Solo telah menyerahkan dokumen ijazah yang diminta sesuai permintaan pihak penggugat dalam proses sengketa sebelumnya.
| Respons Rocky Gerung Soal Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Hakim Kaget KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi Sudah Dimusnahkan |
|
|---|
| Pengacara Roy Suryo Tak Sependapat dengan Polisi Soal Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan |
|
|---|
| Tudingan Ijazah Palsu Sudah Sampai Luar Negeri, Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan |
|
|---|
| Respons Pengacara Jokowi Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Sudah Diperiksa Polisi 9 Jam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ijazah-Jokowi4.jpg)