Jimly Asshiddiqie Jelaskan Alasan Roy Suryo Cs Tak Boleh Bicara saat Audensi dengan Masyarakat Sipil
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkap alasan pihaknya melarang Roy Suryo Cs hadir dalam audiensi di PTIK.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Ringkasan Berita:
- Jimly Asshiddiqie mengungkap alasan Komisi Percepatan Reformasi Polri awalnya melarang Roy Suryo Cs hadir dalam audiensi.
- Setelah melalui rapat mendesak, Roy Suryo Cs akhirnya diizinkan masuk namun dengan syarat tidak diperbolehkan bicara.
- Jimly menegaskan bahwa forum tersebut fokus pada reformasi Polri, bukan menangani kasus hukum.
TRIBUNTANGERANG.COM - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkap alasan pihaknya melarang Roy Suryo Cs hadir dalam audiensi dengan masyarakat sipil di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Meski awalnya dilarang, akhirnya mereka diizinkan hadir, namun dengan syarat tidak diperkenankan berbicara.
"Kami mengadakan pertemuan mendengar pendapat dengan ormas, salah satunya YouTuber dan tokoh, masing-masing mengajukan surat permohonan untuk audiensi, salah satunya Refly Harun," ujar Jimly, kepada wartawan usai audiensi, Rabu.
"Khusus Refly Harun, nama yang datang tidak sama dengan daftar surat, rupanya daftar namanya setelah dikonfirmasi itu ada nama yang berstatus tersangka," sambungnya.
Menurut Jimly, setelah mendapat laporan mengenai kedatangan Roy Suryo Cs yang diajukan Refly Harun, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengadakan rapat mendesak.
Hasil rapat memutuskan untuk tidak menerima nama-nama yang memiliki status tersangka, agar kegiatan berjalan fair mengingat Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan lembaga resmi yang pertemuannya di PTIK dan di dalamnya ada kepolisian.
"Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kami harus memegang etika," tuturnya.
"Maka kesimpulannya sebaiknya kami sesuaikan saja dengan (nama yang ada di) surat. Ini bukan undangan kami, tapi ada surat permohonan dengan daftar namanya ada, kami putuskan terima, tidak ada tadinya beberapa orang yang statusnya tersangka," lanjut dia.
Baca juga: Pengacara Roy Suryo Tak Sependapat dengan Polisi Soal Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan
Ia menambahkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk guna memperbaiki kepolisian di masa depan, bukan terpaku dengan kasus-kasus yang sedang berjalan.
Kasus, kata Jimly, noleh disampaikan guna perbaikan ke depannya, tapi pihaknya tak menangani kasus itu sendiri.
"Kasus itu dijadikan efidens untuk menawarkan kebijakan reformasi ke depan, jadi bukan menangani kasus. Tadi malam, saya sendiri sudah WA ke Refly Harun, saya sampaikan, ini kesimpulan rapat sebaiknya tidak usah, jadi tolong dikasih tahu (Roy Suryo Cs) tidak usah datang," ucap dia.
"You sampaikan saja aspirasi sekeras-kerasnya, kita dengar. Nggak usah ragu-ragu, nggk usah takut-takut, ngomong saja sekeras-kerasnya, pakai teriak-teriak boleh. Bicarakan bagaimana memperbaiki kepolisian dengan kasus ijazah palsu, boleh, silahkan, cuma orangnya (Roy Suryo Cs) nggak usah hadir. Nah, ternyata, dia tidak beri tahu pada tiga orangnya, Roy Suryo, Tifauziah, Rismon," tambahnya lagi.
Ketika tahu Roy Suryo Cs akhirnya datang, Jimly mengaku kaget sehingga diputuskan Roy Suryo Cs boleh duduk di bagian belakang, tapi tak diperbolehkan bicara.
"Saya kasih kesimpulan, apakah mau duduk di luar saja atau ya sudah pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara. Mereka ini penjuang, sebagai pejuang mereka tidak mau, keluar WO (Walk Out). Saya sebagai Ketua Komisi menghargai sikap Refly Harun, itu aktifis sejati mesti gitu, dia tegas, tapi kita juga mesti menghargai forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan," katanya. (M31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Respons Rocky Gerung Soal Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Pengacara Roy Suryo Tak Sependapat dengan Polisi Soal Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan |
|
|---|
| Tudingan Ijazah Palsu Sudah Sampai Luar Negeri, Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan |
|
|---|
| Respons Pengacara Jokowi Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Sudah Diperiksa Polisi 9 Jam |
|
|---|
| 5 Poin Pernyataan Dokter Tifa Setelah Sembilan Jam Diperiksa Polisi Terkait Kasus IJazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Jimly-Asshiddiqie-383.jpg)