Kasus Ijazah Jokowi

Sarankan SP3 di Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tawarkan Penyelesaian Secara Beradab

Tifa menyarankan negara memberikan fasilitas agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bisa menjalani perawatan medis ke luar negeri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
wartakota;ive.com/Ramadhan L Q
KASUS IJAZAH PALSU - dr. Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025), terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pegiat media sosial ini tampak datang sekira pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, serta membawa buku berjudul Jokowi’s White Paper. (Ramadhan L Q) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pegiat media sosial, Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa menyarankan negara memberikan fasilitas agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bisa menjalani perawatan medis ke luar negeri.

Hal itu disampaikan dr Tifa usai memutuskan keluar atau walk out bersama pakar hukum tata negara, Refly Harun serta Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Dr Tifa awalnya memberikan solusi terkait kasus ijazah Jokowi, dengan mekanisme penghentian penyidikan atau SP3.

"Dalam berbagai negara, ketika tekanan publik terhadap seorang mantan pemimpin mencapai titik yang sangat tinggi, negara memilih memberikan ruang pemulihan, bukan konfrontasi. Terlebih kami memahami tekanan politik berkepanjangan dapat berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental seseorang, dalam hal ini adalah mantan Presiden Joko Widodo, stres akut, penurunan imunitas, hingga risiko komplikasi medis," ujarnya, kepada wartawan, Rabu.

Menurut dr Tifa, dalam kerangka penyelesaian yang lebih besar dan beradab, pihaknya lalu menawarkan pendekatan yang dikenal dalam kajian politik sebagai Marcos Way, yang menempatkan kemanusiaan sebagai pilar penyelesaian.

“Karena itu, menyediakan jalan keluar berupa kesempatan untuk menjalani perawatan medis di luar negeri, dapat menjadi solusi yang elegan dan manusiawi,” kata dia.

Baca juga: Berani Cecar UGM di Sidang Ijazah Jokowi, Siapa Rospita Vici Paulyn? Ini Profil, Harta Kekayaannya

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut memungkinkan dua hal sekaligus. Di satu sisi, negara menjaga ketenangan publik serta menghindari eskalasi konflik. 

Pihak yang bersangkutan, di sisi lain, tetap mendapat ruang penghormatan dan perlindungan kesehatan.

“Inilah pilihan penyelesaian yang tidak merendahkan siapapun, sekaligus membuka jalan bagi negara untuk memfokuskan energi pada masa depan dan agenda pembangunan,” tuturnya.

Ia menambahkan, gagasan penghentian penyidikan kasus ijazah Jokowi dan fasilitas perawatan medis ke luar negeri sejatinya ingin disampaikan dalam forum bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menurutnya, gagasan itu bersifat intelektual dan akademis.

“Kami sudah berkonsultasi dengan sekitar 30 pakar, termasuk profesor dan doktor dari berbagai disiplin ilmu. Mereka berdiskusi setiap hari dengan kami mengenai cara penegakan kasus ini dan solusi penyelesaian terbaik,” ujar dr Tifa. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved