Kasus Ijazah Jokowi
Sarankan SP3 di Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tawarkan Penyelesaian Secara Beradab
Tifa menyarankan negara memberikan fasilitas agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bisa menjalani perawatan medis ke luar negeri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Pegiat media sosial, Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa menyarankan negara memberikan fasilitas agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bisa menjalani perawatan medis ke luar negeri.
Hal itu disampaikan dr Tifa usai memutuskan keluar atau walk out bersama pakar hukum tata negara, Refly Harun serta Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Dr Tifa awalnya memberikan solusi terkait kasus ijazah Jokowi, dengan mekanisme penghentian penyidikan atau SP3.
"Dalam berbagai negara, ketika tekanan publik terhadap seorang mantan pemimpin mencapai titik yang sangat tinggi, negara memilih memberikan ruang pemulihan, bukan konfrontasi. Terlebih kami memahami tekanan politik berkepanjangan dapat berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental seseorang, dalam hal ini adalah mantan Presiden Joko Widodo, stres akut, penurunan imunitas, hingga risiko komplikasi medis," ujarnya, kepada wartawan, Rabu.
Menurut dr Tifa, dalam kerangka penyelesaian yang lebih besar dan beradab, pihaknya lalu menawarkan pendekatan yang dikenal dalam kajian politik sebagai Marcos Way, yang menempatkan kemanusiaan sebagai pilar penyelesaian.
“Karena itu, menyediakan jalan keluar berupa kesempatan untuk menjalani perawatan medis di luar negeri, dapat menjadi solusi yang elegan dan manusiawi,” kata dia.
Baca juga: Berani Cecar UGM di Sidang Ijazah Jokowi, Siapa Rospita Vici Paulyn? Ini Profil, Harta Kekayaannya
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut memungkinkan dua hal sekaligus. Di satu sisi, negara menjaga ketenangan publik serta menghindari eskalasi konflik.
Pihak yang bersangkutan, di sisi lain, tetap mendapat ruang penghormatan dan perlindungan kesehatan.
“Inilah pilihan penyelesaian yang tidak merendahkan siapapun, sekaligus membuka jalan bagi negara untuk memfokuskan energi pada masa depan dan agenda pembangunan,” tuturnya.
Ia menambahkan, gagasan penghentian penyidikan kasus ijazah Jokowi dan fasilitas perawatan medis ke luar negeri sejatinya ingin disampaikan dalam forum bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menurutnya, gagasan itu bersifat intelektual dan akademis.
“Kami sudah berkonsultasi dengan sekitar 30 pakar, termasuk profesor dan doktor dari berbagai disiplin ilmu. Mereka berdiskusi setiap hari dengan kami mengenai cara penegakan kasus ini dan solusi penyelesaian terbaik,” ujar dr Tifa. (m31)
| Berani Cecar UGM di Sidang Ijazah Jokowi, Siapa Rospita Vici Paulyn? Ini Profil, Harta Kekayaannya |
|
|---|
| KPU Solo Klarifikasi dan Beberkan Fakta Baru Soal Ijazah Jokowi Dimusnahkan |
|
|---|
| Respons Rocky Gerung Soal Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Hakim Kaget KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi Sudah Dimusnahkan |
|
|---|
| Pengacara Roy Suryo Tak Sependapat dengan Polisi Soal Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan |
|
|---|
