Mengaku Tidak Punya Hubungan, AKBP Basuki Ternyata Hidup Serumah dengan Dosen Dwinanda Linchia Levi

Kini terungkap fakta lain dalam kasus ini. AKBP Basuki tinggal satu atap bersama sang dosen tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah

Editor: Joseph Wesly
(Kolase Tribun Jateng/Facebook/ TikTok @dididwi6)
SERUMAH TANPA IKATAN- Polisi menahan AKBP Basuki terkati kematian dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi. Dalam pemeriksaan Propam Polda Jateng, AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama dosen DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah. (Kolase Tribun Jateng/Facebook/ TikTok @dididwi6) 

Ringkasan Berita:
  • Basuki adalah pria terakhir di kamar dan pelapor pertama. Ia mengaku mendampingi Levi karena sakit sejak sehari sebelumnya.
  • RS Kariadi menyatakan tidak ada kekerasan fisik, namun jantung korban pecah karena aktivitas berlebihan. Keluarga mempertanyakan “aktivitas berat” yang dimaksud.
  • Propam menahan Basuki dalam penempatan khusus setelah gelar perkara karena pelanggaran kode etik: tinggal satu KK dan satu atap dengan korban tanpa ikatan resmi.

 

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMARANG- Publik dikejutkan dengan kematian dosen cantik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani (25).

Dosen muda ini ditemukan tewas di kamar kos-hotel (kostel) nomor 201 di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Polisi pun bergerak cepat melalukan penyelidikan dan meminta keterangan orang yang terakhir bersamanya di dalam kamar korban.

Ternyata pria yang terakhir bersamanya adalah seorang perwira menengah yang bertugas di Dalmas Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah bernama AKBP Basuki.

Pasalnya Kasubdit Dalmas Samapta Polda Jateng AKBP Basuki itu merupakan orang yang pertama kali melaporkan kematian Levi dan jadi orang terakhir bersama korban.

Namun saat ditemukan sang dosen ditemukan dalam kondisi meninggal dengan kondisi keluar darah dari mulut dan kemaluannya.

Selain itu korban ditemukan dengan kondisi telanjang dan terlentang di lantai. Berdasarkan hasil outopsi lisan dari RSUP dr Kariadi Semarang, korban tewas karena jantung pecah diduga akibat aktivitas yang berlebih.

AKBP Basuki Ditahan

AKBP Basuki pun akhirnya diminta keterangan perihal kematian sang dosen muda tersebut. Hasilnya dia ditangkap Propam Polda Jateng dan menjalani penempatan khusus (patsus).

Kini terungkap fakta lain dalam kasus ini. AKBP Basuki tinggal satu atap bersama sang dosen tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

Akibatnya dia mendapatkan hukuman karena dianggap telah erbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Terbaru, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng pun telah melakukan patsus terhadap AKBP Basuki selama 20 hari.

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki setelah penyidik Propam Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara juga melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved