Berita Tangerang Raya
Kejari Tangerang Usulkan 4 Skema untuk Perbaikan Jalan Juanda yang Rusak Parah
Kondisi Jalan Garuda dan Jalan Ir Juanda yang rusak parah masih menjadi polemik antara Pemerintah Kota Tangerang dengan pihak Angkasa Pura (AP) II.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kondisi Jalan Garuda dan Jalan Ir Juanda yang rusak parah masih menjadi polemik antara Pemerintah Kota Tangerang dengan pihak Angkasa Pura (AP) II.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Tangerang menyampaikan empat skema untuk menyelesaikan masalah kerusakan jalan tersebut.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tangerang, Imelda mengatakan, disampaikannya empat skema untuk menuntaskan permasalahan itu, lantaran Jalan Juanda Batuceper merupakan aset PT Angkasa Pura II.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Tangerang tidak dapat melakukan perbaikan jalan, tanpa adanya dasar hukum.
Baca juga: Jalan Rusak Berat Imbas Satu Arah Daan Mogot Diperbaiki dengan Anggaran Rp 5,7 Miliar
"Jadi Jalan Juanda ini adalah aset milik AP II, maka yang bisa perbaikinya hanyalah pihak AP II," ujar Imelda kepada awak media, Senin (25/4/2022).
"Namun karena sudah ada desakan dari masyarakat kepada Pemkot Tangerang, maka ada skema penyelesaian yang bisa dilakukan kedua pihak," imbuhnya.
Imelda pun memaparkan empat skema yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut yakni, pembelian aset PT Angkasa Pura II yakni Jalan Juanda oleh Pemkot Tangerang.
Skema kedua, perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah.

"Pemkot Tangerang memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut, apabila melakukan skema pertama," kata dia.
"Untuk skema ke dua, Pemkot Tangerang wajib merubah keterangan anggaran di APBD dari belanja modal maupun pemeliharaan kepada hibah. Sebab hasil perbaikan akan diserahkan kepada PT Angkasa Pura II sebagai asetnya," lanjutnya.
Kemudian skema ketiga ialah, PT Angkasa Pura II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang.
Hal tersebut dapat dilakukan oleh pihak AP II berupa pemindahan aktiva aset, namun tetap melalui proses persetujuan dari pimpinan yakni Kementerian BUMN.
Baca juga: Kondisi Jalan Garuda Rusak Parah, Setiap Hari 10 Pengendara Motor Alami Kecelakaan
Dan untuk skema keempat adalah perbaikan menggunakan dana CSR yang dilaksanakan oleh pihak AP II.
"Nantinya AP II bisa memasukannya dalam program CSR. Apalagi kerusakan jalan tersebut disebabkan beberapa proyek seperti PIK, kereta api dan JORR. Jadi AP II bisa melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam pengelolaan dana CSR untuk perbaikan jalan," ungkapnya.
Menurutnya, empat skema yang diusulkan tersebut telah disampaikan kepada Pemkot Tangerang dan juga pihak PT Angkasa Pura II, guna menjalani pembahasan lebih lanjut.
"Akhir pekan lalu udah kami sampaikan hasil kajian kami. Sekarang menunggu hasil rapat masing-masing kedua pihak dalam memilih skema yang mana," terang Imelda. (M28)