Kasus Korupsi di Banten
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten tahun anggaran 2017.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
Ketiga tersangka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
Namun, baru Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah yang ditahan oleh KPK.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang, KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 hingga 15 Mei 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: BMKG Imbau Waspada Tsunami, Jalur Evakuasi di Banten Belum Memadai
Alex menjelaskan, Agus ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Farid ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, tersangka Ardius Prihantono belum ditahan oleh KPK karena masih tersangkut kasus lain di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. "Sekdis (Ardius Prihantono) tidak ditahan karena masih dalam proses penahanan oleh Kejati Banten," kata Ali.
Baca juga: 18.000 Penumpang Padati Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta pada H-6 Lebaran 2022
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menaikkan harga tanah hingga muncul selisih Rp 10,5 miliar. Ketiga tersangka kongkalikong membuat harga tanah menjadi Rp 17,8 miliar.
"Disepakati harga lahan sebesar Rp 2,9 juta per meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total nilai ganti tanah sebesar Rp17,8 miliar," kata Alex.
Baca juga: Kebakaran Melanda Madrasah di Kalibata, Api Berasal dari Kabel Listrik
Alex mengatakan penetapan harga tanah itu tidak dihadiri oleh pemilik tanah yakni Sofia M Sujudi Rassat. Ardius dan Agus hanya membahas harga tanah dengan bantuan Lurah Rengas Agus Salim sekitar Desember 2017.
Pembelian lahan itu juga diyakini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan yang tertutup lembok warga.
Ardius juga tidak melakukan pemaparan permasalahan tanah ke tim koordinasi.
Baca juga: Pemudik di Terminal Poris Plawad Bakal Terus Membeludak hingga 3.000 Orang saat Puncak Arus Mudik
Ardius juga diduga membuat dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dokumen pembayaran itu bahkan diatur dengan nama Agus sebagai pihak penerima.
"Di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak," kata Alex.
Baca juga: Dirut Pertamina Nicke Widyawati Mangkir Panggilan Dewas KPK
Agus juga mengatur pembayaran kepada Sofia sebagai pemilik lahan. Pembayaran dilakukan secara dua kali.
"Total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari AK (Agus Kartono) adalah sebesar Rp 7,3 miliar," ujar Alex.
Pembayaran lahan ini memunculkan selisih Rp 10,5 miliar. Duit itu dibagi dua untuk Agus dan Farid. Agus mendapatkan Rp 9 miliar. "FN menerima sejumlah sekitar Rp 1,5 miliar," ucap Alex.
Baca juga: THR dari Zakat ASN Pemprov Banten Capai Rp 2,4 Miliar untuk 2.400 Pegawai Tak Tetap
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)