Senin, 20 April 2026

Idul Fitri

Polres Tangsel Terima Layanan Penitipan Kendaraan dan Rumah Kosong Selama Mudik Lebaran

Bagi masyarakat yang mudik Lebaran dapat menitipkan barang berharganya di kantor polisi dengan keamanan dan kenyamanan selama mudik.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dia mengatakan, masyarakat bisa menitipkan kendaraan dan rumah saat mudik Lebaran demi keamanan dan kenyamanan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Masyarakat pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran.

Bagi masyarakat yang mudik Lebaran dapat menitipkan barang berharganya di kantor polisi dengan keamanan dan kenyamanan selama mudik.

Tentunya kebijakan tersebut memberi angin segar bagi perantau yang rindu merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halamannya. 

"Kita juga menginstruksikan ke polsek bagi warga yang melaksanakan mudik boleh menitipkan barang-barangnya yang berharga di polsek atau pun polres terutama kendaraanya berupa motor atau pun mobil," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (26/4/2022).

Sarly Sollu menuturkan, Polres Tangsel mengadakan pelayanan patroli rumah kosong (rumsong) yang ditinggal penghuninya mudik Lebaran.

Layanan tersebut diberikan polisi untuk memberi rasa aman bagi pemudik saat meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

"Nanti anggota Polsek bisa melaksanakan patroli secara prioritas di mana warga yang menitipkan rumahnya dilakukan pemantauan atau patroli," kata Sarly. 

Baca juga: Jasa Penitipan Hewan di Kota Bekasi Meningkat 50 Persen, Dibooking Sejak Sebulan Lalu

Baca juga: Khawatir Kendaraan Ditinggal di Rumah Saat Mudik Lebaran? Bisa Titip di Kantor Polsek dan Polres

Menurut dia, polisi akan berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan ke rumah-rumah warga yang mudik.

Bagi warga yang ingin mendapatkan layanan tersebut dapat  mendaftarkan diri ke polsek terdekat  masing-masing. 

"Pemudik akan meninggalkan rumah tersebut dengan cara bisa melapor ke polsek menitipkan alamat untuk nanti anggota Polsek bisa melaksanakan patroli," ucap Sarly Sollu.

 

 

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved