Uang Plasu
2 Pria di Cibinong Dibekuk terkait Kasus Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran
Dua orang diduga pelaku peredaran uang palsu dibekuk unit Reskrim Polsek Cibinong, Minggu (24/4/2022).
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, BOGOR - Dua orang diduga pelaku peredaran uang palsu dibekuk unit Reskrim Polsek Cibinong, Minggu (24/4/2022).
Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putro mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap saat beraksi di Pasar Cikema, Kecamatan Cibinong.
"Pelaku peredaran uang palsu ini ialah H (33) dan AR (22)," kata Adhimas, Kamis (28/4/2022)).
Saat melakukan transaksi di Pasar Cikema, kata dia, seorang pedagang mengetahui uang yang dipakai pelaku itu palsu.
"Pedagang tersebut pun bergegas melakukan pengejaran kepada para pelaku," ujarnya.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Seorang Pengedar Uang Palsu Lewat Media Sosial
Baca juga: Ungkap Uang Palsu Senilai Rp 1,5 Miliar, Polsek Cileungsi Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Setelah mengamankan pelaku, pedagang lagi melapor ke polisi.
"Kami datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan terhadap kedua orang pelaku tersebut," ucap Adhimas.
Polisi menemukan barang bukti berupa lembaran uang Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total Rp 750.000.
"Dari pengakuannya kedua orang tersangka ini telah melakukan transaksi sebanyak dua kali," tambahnya.
Sementara itu, uang palsu itu diperoleh pelaku dari pembelian online melalui media sosial Facebook.
"Hingga saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penjual uang palsu tersebut," kata Adhimas.