Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Seorang Pengedar Uang Palsu Lewat Media Sosial

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial FR (21) yang kedapatan menjual dan memasarkan uang palsu lewat media sosial Facebook

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Junianto Hamonangan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial FR (21) setelah kedapatan menjual dan memasarkan uang palsu lewat media sosial Facebook. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial FR (21) setelah kedapatan menjual dan memasarkan uang palsu lewat media sosial Facebook.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan ini bermula dari penemuan grup Facebook Upal Kw Amanah yang mempromosikan uang palsu.

"Kami bisa ungkap dari hasil patroli siber ada akun yang memposting uang palsu," ungkap Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (26/3/2022).

Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang mendapati adanya akun penjual uang palsu, kemudian melakukan undercover buying dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Baca juga: Ungkap Uang Palsu Senilai Rp 1,5 Miliar, Polsek Cileungsi Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Ketika itu, polisi memesan enam lembar uang palsu dari pelaku dengan nominal Rp 50.000 seharga Rp 150.000. Setelahnya pesanan itu dikirimkan pelaku dengan jasa ekspedisi.

Setelah dilakukan pengiriman, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku lalu menangkap yang bersangkutan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/3/2022).

"Tersangka FR kita tangkap ketika mengirimkan paket berupa uang palsu tersebut," kata Kholis.

Belakangan diketahui, FR mendapatkan uang palsu yang dijualnya tersebut dari seseorang berinisial DEA dengan harga 1 banding 3.

Baca juga: Satu Pelaku Bikin Sibuk Pemilik Warung, Temannya Gasak Tas Berisi Uang Tunai dan Kartu ATM 

Polisi pun menyita barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000. Selain itu ada juga peralatan lainnya seperti printer, cutter, hingga kertas HVS.

Atas perbuatannya FR dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, subsidair Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved