Ratusan Pegawai Imigrasi Terbukti Lakukan Pelanggaran saat Diperiksa Direktorat Kepatuhan Internal

Sebanyak 335 pegawai Imigrasi diperiksa Direktorat Kepatuhan (Patnal) Dirjen Imigrasi yang dilaporkan melakukan pelanggaran sepanjang 2025.

Editor: Joko Supriyanto
Dirjen Imigrasi
Sebanyak 335 pegawai Imigrasi diperiksa Direktorat Kepatuhan (Patnal) Dirjen Imigrasi yang dilaporkan melakukan pelanggaran sepanjang Januari hingga September 2025. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 335 pegawai Imigrasi diperiksa Direktorat Kepatuhan (Patnal) Dirjen Imigrasi yang dilaporkan melakukan pelanggaran sepanjang Januari hingga September 2025.

Hasilnya cukup mengejutkan, ratusan pegawai dalam unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia terbukti melakukan pelanggaran hingga dijatuhi rekomendasi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal yang dijalankan Direktorat Patnal. 

“Setiap ASN Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lepas dari Patnal, semuanya tidak ada yang terkecuali, termasuk saya," katanya kepada wartawan, Selasa (30/9/2025). 

Yuldi menilai jika ada pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas maka akan dilakukan pemeriksaan baik melalui klarifikasi maupun proses lanjutan oleh tim Patnal yang dipimpin Barron Ichsan.

Baca juga: Mulai Besok All Indonesia Jadi Syarat Wajib Perjalanan di Bandara, Begini Persiapan Imigrasi Soetta

Berdasarkan data Direktorat Patnal Imigrasi dari 335 pegawai yang diperiksa, Direktorat Patnal merekomendasikan, hukuman disiplin ringan kepada 56 pegawai, hukuman disiplin sedang 62 pegawai, hukuman disiplin berat 13 pegawai, masih dalam proses 41 pegawai dan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 163 pegawai.

Selain itu, Direktorat Patnal juga mem pro justitia kan dua pegawai karena melakukan pelanggaran berat yang mengarah pada tindakan pidana.

Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi etika (perselingkuhan) 2 kasus, pungutan liar 8 kasus, tidak bekerja sesuai SOP 109 kasus, penyalahgunaan wewenang 9 kasus dan tidak melaksanakan pengendalian terhadap anggota satuan kerja sebanyak 3 kasus.

“Sekarang, setiap ada pelanggaran Patnal langsung turun melakukan pemeriksaan. Dari pusat kami bisa mengawasi seluruh pegawai imigrasi se-Indonesia. ASN menjadi lebih mawas diri karena pengawasan semakin ketat,” tegas Yuldi.

Di samping itu Direktur Patnal Barron Ichsan menjelaskan tugas kepatuhan internal di jajaran Imigrasi Indonesia untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan.

"Mengawasi dan memastikan bahwa seluruh pegawai Imigrasi mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar operasional yang berlaku," paparnya. 

Barron menjelaskan fungsi Patnal sebagai pengawasan internal terhadap kegiatan operasional Imigrasi, pemeriksaan dan evaluasi terhadap kegiatan operasional Imigrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

"Selain itu berfungsi sebagai pemberian saran dan rekomendasi kepada pimpinan Imigrasi untuk meningkatkan kepatuhan dan integritas, memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pegawai Imigrasi tentang kepatuhan dan integritas," jelasnnya.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved