Alasan Empat WNA Inggris Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Pengawasan ini merupakan hasil Pulbaket dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sebanyak empat Warga Negara Inggris dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang soal penyalahgunaan izin tinggal.
Keempat WNA tersebut diamankan di salah satu Gedung perkantoran di Kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan juga di tiga apartemen di wilayah kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Selasa 2 September 2025.
Adapun empat Warga Negara Inggris itu di antaranya J, PT, KJM, OTB dan AJC.
“Pengawasan ini merupakan hasil Pulbaket dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing serta menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut," ucap Hasanin selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Senin (8/9/2025).
Di samping itu Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap empat Warga Negara Inggris tersebut.
Dia menjelaskan para WNA itu adalah orang asing pemegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) yang memiliki kegunaan untuk wisata, mengunjungi keluarga, mengikuti rapat, pembelian barang dan menjalani pengobatan.
Namun berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan petugas ke 4 WN Inggris dimaksud merupakan Calon Tenaga Kerja Asing yang sedang menjalani pelatihan sebagai Sales Investasi di Indonesia.
“Hasil pemeriksaan, empat WN Inggris tersebut menggunakan Visa On Arrival (VOA) namun ditemukan petugas mengikuti pelatihan bekerja sebagai Sales Investasi, dan nantinya akan dipekerjakan setelah selesai menjalani pelatihan," kata Bong Bong.
Bong Bong juga mengatakan mereka telah berkegiatan selama satu bulan dan atas pelatihan tersebut mereka menerima upah sebesar $200 USD setiap minggunya.
"Hal ini jelas bertolak belakang dengan hak, kewajiban serta larangan pengguna Visa On Arrival yang tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarkatan Nomor : M.IP-08.GR.01.01 TAHUN 2025 tentang Klasifikasi Visa” ucapnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Sejak Januari-Juli 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Terbitkan 43.268 Paspor |
![]() |
---|
Imigrasi Soekarno-Hatta Pulangkan 136 WNA yang Hendak Masuk ke Indonesia Sejak Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Pura-pura Jadi Pengungsi di Indonesia, WNA Afghanistan Ditangkap Petugas Imigrasi di BSD Tangerang |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Tangerang Bekuk 19 Warga Negara Asing, 3 Di antaranya Overstay hingga 7 Tahun |
![]() |
---|
Kerja Tanpa Izin di Indonesia, 2 WNA China Dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.