Kerja Tanpa Izin di Indonesia, 2 WNA China Dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Ke duanya kami tangkap lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan ke Indonesia menjadi pekerja kasar pada suatu toko
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sebanyak dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, dua WNA tersebut berinisial XZ dan ZJ.
"Ke duanya kami tangkap lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan ke Indonesia menjadi pekerja kasar pada suatu toko," ujar Hendro kepada awak media, Jumat (18/4/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, XZ ditangkap di salah satu Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (10/4/2025) lalu.
Ia ditangkap saat tengah bekerja sebagai kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display, dan kusen alumunium sejak Februari 2025 lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, XZ didapati menggunakan izin tinggal kunjungan selama di Indonesia dengan indeks B1 atau hanya berdurasi maksimal 30 hari saja," kata dia.
Sementara itu untuk ZJ dibekuk saat tengah berada di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang keesokan harinya.
Serupa dengan seorang WNA asal Tiongkok sebelumnya, ZJ juga menggunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks B1, yang sudah berkegiatan pada 12 Maret 2025.
"Untuk pelaku ZJ ini bekerja sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok untuk membantu mempersiapkan pembukaan suatu perusahaan di Indonesia beserta operasionalnya," tuturnya.
"Jadi mereka berdua ini datang menggunakan visa kunjungan, namun ternyata disalahgunakan dengan bekerja ataupun mencari nafkah di wilayah Tangerang dan batas waktu yang ditentukan sudah jauh terlewati," paparnya.
Terhadap kedua WN asal Tiongkok tersebut, lanjut Hendro, pihaknya telah mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Pasalnya mereka diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi Pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta.
"Terhadap kedua WNA asal Tiongkok ini akan kami lakukan pendeportasian dan akan kami cantumkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan," jelasnya. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Sejak Januari-Juli 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Terbitkan 43.268 Paspor |
![]() |
---|
Pura-pura Jadi Pengungsi di Indonesia, WNA Afghanistan Ditangkap Petugas Imigrasi di BSD Tangerang |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Tangerang Bekuk 19 Warga Negara Asing, 3 Di antaranya Overstay hingga 7 Tahun |
![]() |
---|
Imigrasi Soetta Tolak Kedatangan 148 WNA yang Hendak Masuk ke Tanah Air sejak Awal Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.