Kerja Tanpa Izin di Indonesia, 2 WNA China Dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang

Ke duanya kami tangkap lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan ke Indonesia menjadi pekerja kasar pada suatu toko

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
WNA CHINA DIDEPORTASI- Dua WNA asal Tiongkok, XZ dan ZJ saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Banten, Jumat (18/4/2025). Keduanya dideportasi karena tidak punya izin bekerja di Indonesia. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sebanyak dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, dua WNA tersebut berinisial XZ dan ZJ. 

"Ke duanya kami tangkap lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan ke Indonesia menjadi pekerja kasar pada suatu toko," ujar Hendro kepada awak media, Jumat (18/4/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, XZ ditangkap di salah satu Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (10/4/2025) lalu.

Ia ditangkap saat tengah bekerja sebagai kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display, dan kusen alumunium sejak Februari 2025 lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, XZ didapati menggunakan izin tinggal kunjungan selama di Indonesia dengan indeks B1 atau hanya berdurasi maksimal 30 hari saja," kata dia.

Sementara itu untuk ZJ dibekuk saat tengah berada di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang keesokan harinya.

Serupa dengan seorang WNA asal Tiongkok sebelumnya, ZJ juga menggunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks B1, yang sudah berkegiatan pada 12 Maret 2025. 

"Untuk pelaku ZJ ini bekerja sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok untuk membantu mempersiapkan pembukaan suatu perusahaan di Indonesia beserta operasionalnya," tuturnya.

"Jadi mereka berdua ini datang menggunakan visa kunjungan, namun ternyata disalahgunakan dengan bekerja ataupun mencari nafkah di wilayah Tangerang dan batas waktu yang ditentukan sudah jauh terlewati," paparnya.

Terhadap kedua WN asal Tiongkok tersebut, lanjut Hendro, pihaknya telah mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Pasalnya mereka diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi Pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta.

"Terhadap kedua WNA asal Tiongkok ini akan kami lakukan pendeportasian dan akan kami cantumkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan," jelasnya. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved