Buntut Pencemaran Udara Pabrik Peleburan Logam di Balaraja, DLHK akan Terjunkan Tim Teknis
Kepala Dinas LHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat menjelaskan pemeriksaan itu akan dilakukan pada 15-16 Oktober 2025.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang berencana akan menerjunkan tim teknis untuk menindaklanjuti laporan warga soal pencemaran udara imbas aktivitas pabrik peleburan logam, di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Dinas LHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat menjelaskan pemeriksaan itu akan dilakukan pada 15-16 Oktober 2025.
"Rencana tanggal 15-16 Oktober 2025 nanti kita ke lokasi. Jadi kemarin kita sudah ke lokasi, namun karena cuaca tidak mendukung jadi kami menundanya. Nanti, kita tindaklanjuti laporan dari warga," katanya kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Ujat memastikan tahapan pemeriksaan itu akan dilakukan sesuai prosedur dengan mengecek setiap kegiatan produksi secara visual dan udara di seluruh area pabrik.
Terkait keluhan asap atau debu yang ditimbulkan pabrik tersebut, DLHK juga bakal memeriksa standarisasi hood atau penyedot asap pada emisi yang terhisap oleh cerobong.
"Hanya memang kalau cerobong itu kan biasanya harus ada pemeliharaan rutin ya. Misalkan setiap berapa jam atau berapa periode waktu tertentu harus dibersihkan, sehingga yang menghalangi asap itu harus dibersihkan. Agar tidak kembali berdampak pada lingkungan," katanya.
Ujat menambahkan keputusan penindakan soal pelanggaran pencemaran lingkungan merupakan kewenangan Kementerian LH.
Meski demikian pemerintah daerah dalam hal ini bisa memberikan rekomendasi atas penemuan lapangan.
"Kita konsultasi dengan Kementerian KLH ya, karena itu kan bukan kewenangan DLHK Kabupaten, terkait dengan perizinannya. Hanya karena ada laporan ke kami tindaklanjuti," ungkap Ujat.
Baca juga: Warga Balaraja Keluhkan Polusi Udara Diduga Limbah B3 Imbas Aktivitas Pabrik Peleburan Logam
Diberitakan sebelumnya, Warga Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan adanya polusi udara yang disebabkan aktivitas pabrik peleburan logam.
Polusi udara yang ditimbulkan diduga mengandung limbah bahan beracun berbahaya (B3), dari produksi pabrik tersebut.
Menurut kuasa hukum warga, Ayub Kadriah, pencemaran udara itu dirasakan warga hanpir setiap hari, khususnya pada pagi dan sore hari ketika pabrik tersebut beraktivitas selama 24 jam.
“Polusi abu zinc dari area produksi PT SLI diduga menyebar ke permukiman warga akibat proses loading, unloading, dan pemindahan bahan di area produksi. Abu itu tidak hanya mengotori rumah warga, tapi juga membahayakan kesehatan,” katanya kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Ayub mengaku warga Sentul banyak yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, batuk akut, mata perih hingga iritasi kulit.
Warga Balaraja Keluhkan Polusi Udara Diduga Limbah B3 Imbas Aktivitas Pabrik Peleburan Logam |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Sabtu 11 Oktober 2025 Digelar di 2 Lokasi |
![]() |
---|
Pemkab Tangerang Gelar Tangerang Mengaji Jelang HUT Ke-393, Dihadiri Ma'ruf Amin dan Ribuan Warga |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 10 Oktober 2025 Digelar 3 Lokasi |
![]() |
---|
Lahir dan Besar di Tangerang, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jadi Kapolrestabes Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.