Warga Balaraja Keluhkan Polusi Udara Diduga Limbah B3 Imbas Aktivitas Pabrik Peleburan Logam 

Polusi udara yang ditimbulkan diduga mengandung limbah bahan beracun berbahaya (B3), dari produksi pabrik tersebut. 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PENCEMARAN UDARA - Seorang warga Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, saat memperlihatkan kaki yang kotor imbas pencemaran udara yang dilakukan perusahaan peleburan logam, Minggu (12/10/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, BALARAJA -  Warga Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan adanya polusi udara yang disebabkan aktivitas pabrik peleburan logam. 

Polusi udara yang ditimbulkan diduga mengandung limbah bahan beracun berbahaya (B3), dari produksi pabrik tersebut. 

Menurut kuasa hukum warga, Ayub Kadriah, pencemaran udara itu dirasakan warga hanpir setiap hari, khususnya pada pagi dan sore hari ketika pabrik tersebut beraktivitas selama 24 jam. 

“Polusi abu zinc dari area produksi PT SLI diduga menyebar ke permukiman warga akibat proses loading, unloading, dan pemindahan bahan di area produksi. Abu itu tidak hanya mengotori rumah warga, tapi juga membahayakan kesehatan,” katanya kepada wartawan, Minggu (12/10/2025). 

Ayub mengaku warga Sentul banyak yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, batuk akut, mata perih hingga iritasi kulit.

Tak hanya itu warga juga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari proses pembakaran batu bara di pabrik tersebut.

“Bau menyengat membuat warga mual dan pusing, ditambah suara bising dari mesin produksi seperti pukulan logam dan getaran keras yang mengganggu kenyamanan,” ujarnya. 

Baca juga: Atasi Polusi Udara, Pemkab Tangerang akan Dirikan Ruang Terbuka Hijau di 29 Kecamatan

Ayub mengatakan pabrik peleburan logam itu telah beroperasi sejak 2019 dan sempat ditutup pada 2022 lantaran tak memenuhi standar mutu pengelolaan limbah. 

Kendati demikian perusahaan itu kembali beroperasi pada Agustus 2024.

“Walau dikatakan sudah memenuhi syarat beroperasi, faktanya aktivitas PT SLI tetap menimbulkan pencemaran dan gangguan bagi masyarakat sekitar,” katanya. 

Atas hal ini, Ayub bersama warga Sentul berencana akan melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta DPR RI agar ada langkah penegakan hukum. 

"Kami, akan melaporkan kasus ini ke Kementerian dan juga DPR RI. Karena kasus ini sudah keterlaluan dan harus segera ditindaklanjuti," ujar Ayub. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved