Pura-pura Jadi Pengungsi di Indonesia, WNA Afghanistan Ditangkap Petugas Imigrasi di BSD Tangerang
Saat diamankan di BSD, NJW sedang melayani pembeli di suatu restoran ala Turki dan Arab, sementara HA adalah juru masak atau di restoran tersebut
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
PENDATANG ILEGAL- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang meringkus dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan, pada Kamis (26/6/2025) lalu. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan, WNA berinisial HA dan NJW itu dibekuk pada salah satu rumah makan Timur Tengah yang berlokasi di Kawasan BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
Laporan Wartawan, TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang meringkus dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan, pada Kamis (26/6/2025) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan, WNA berinisial HA dan NJW itu dibekuk pada salah satu rumah makan Timur Tengah yang berlokasi di Kawasan BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"Saat diamankan di BSD, NJW sedang melayani pembeli di suatu restoran ala Turki dan Arab, sementara HA adalah juru masak atau di restoran tersebut," ujar Hasanin kepada awak media, Jumat (4/7/2025).
Adapun penangkapan terhadap ke dua WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas orang asing. Mendapati hal itu, Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Keimigrasian melakukan pengawasan patroli siber.
Hingga akhirnya didapati NJW memiliki izin tinggal terbatas investor, namun ia tidak mengetahui siapa pihak penjamin atau sponsornya selama tinggal di Tanah Air.
"Dalam data keimigrasiannya, NJW dijaminkan oleh PT Glowy Victorious Trading, tapi yang bersangkutan tidak mengetahui berapa jumlah investasi yang telah dilakukan selama berada di Indonesia," kata dia.
"Petugas telah melakukan pengecekan ke alamat sponsor yang bersangkutan di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, akan tetapi tidak ditemukan keberadaan dan kegiatan perusahaan yang dimaksud," bebernya.
Sementara untuk WNA berinisial HA diketahui memegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya telah habis sejak bulan Oktober tahun 2024.
Bukannya memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia, HA malah mendaftarkan dirinya menjadi seorang pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi pada 25 Maret 2025 lalu.
"HA ini bukan pengungsi murni, karena dia meminta perlindungan ke UNHCR setelah masa izin tinggalnya habis atau overstay dengan harapan tidak dipulangkan ke negara asal dan tetap di negara kita yaitu di Rumah Detensi Imigrasi," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pihak Imigrasi akan melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian tentang asal-usul kedatangan NJW. Jika tidak didapati alat bukti yang cukup, ia akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesusai dengan UU Pasal 75 No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Tangerang akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh HA dengan mengenakan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI 402.GR.03.06 Tahun 2024.
"Terhadap NJW kalau sudah pasti alat buktinya kurang, akan kami deportasi karena lebih cepat itu lebih bagus, lebih efisien. Namun terhadap HA karena tadi ka memegang kartu UNHCR saya kira biar kita pulangkan ke negara asalnya," ucapnya.
"Karena memang kami sudah berkoordinasi dengan UNHCR bahwa betul kartu tersebut dikeluarkan oleh mereka," terangnya.
Menurut Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitulu, pihaknya tengah mengejar satu WNA lain yang masih bersangkutan dengan HA dan NJW.
Adapun identitas satu WNA lainnya yang melanggar ketentuan imigrasi tersebut telah dikantongi oleh petugas guna dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Sebenarnya ada satu WNA lagi yang masih sama-sama dengan mereka (NJW dan HA), membuka usaha rumah makan dengan prinsip keuntungan bagi hasil," tambahnya.
"Tapi ini sedang kami selidiki lebih lanjut, karena dia sudah fasih berbahasa Indonesia, makanya lebih mudah berbaur dengan masyarakat sekitarnya," kata dia. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Ganggu Ketertiban, Empat WNA Diamankan Imigrasi Kelas I TPI Tangerang |
![]() |
---|
Buka Kedai Kebab di Kutabumi, 6 WNA Pakistan Tanpa Izin Tinggal Diringkus Kantor Imigrasi Tangerang |
![]() |
---|
Sejak Januari-Juli 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Terbitkan 43.268 Paspor |
![]() |
---|
Imigrasi Soekarno-Hatta Pulangkan 136 WNA yang Hendak Masuk ke Indonesia Sejak Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Tangerang Bekuk 19 Warga Negara Asing, 3 Di antaranya Overstay hingga 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.