Ganggu Ketertiban, Empat WNA Diamankan Imigrasi Kelas I TPI Tangerang

Kami melakukan pendataan dan pengawasan keimigrasian di salah satu apartement di wilayah Kabupaten Tangerang, pengawasan inI

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
WNA ILEGAL- Sebanyak empat warga negara asing yang berasal dari Pakistan berinisial MI dan DP serta WNA dari Nigeria berinisial KO dan SUN diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Senin (11/8/2025). Mereka diamankan usai adanya keluhan dan laporan dari masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sebanyak empat warga negara asing yang berasal dari Pakistan berinisial MI dan DP serta WNA dari Nigeria berinisial KO dan SUN diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Senin (11/8/2025). 

Mereka diamankan usai adanya keluhan dan laporan dari masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan empar WNA itu ditangkap usai pihaknya melakukan pendataan dan pengawasan di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang. 

“Kami melakukan pendataan dan pengawasan keimigrasian di salah satu apartement di wilayah Kabupaten Tangerang, pengawasan ini dilakukan  sebagai bentuk respon cepat Imigrasi Tangerang dalam menanggapi keluhan dan laporan Masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang dianggap meresahkan," katanya.

Hasanin menjelaskan saat dilaksanakan pengawasan Keimigrasian, dua warga Nigeria ditemukan telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (Overstay) dengan kurun waktu yang berbeda.

Sedangkan dua warga Pakistan ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk Investor namun berdasarkan hasil wawancara singkat, petugas menaruh curiga mengenai kegiatannya dan terindikasi kuat sebagai investor fiktif serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya. 

Selanjutnya, empat tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di sampit itu Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan empat waega negara asing tersebut.

“Kami telah melakukan pengecekan ke lokasi sponsor atau penjamin mereka yang merupakan sebuah Perusahaan beralamat di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat, namun kami tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari Perusahaan penjamin dimaksud," ujarnya. 

Dua warga Pakistan pemegang KITAS Investor tersebut, tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp 10 Miliar namun hasil pemeriksaan petugas. 

Bong Bong menjelaskan keduanya sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut. 

“Terhadap dua warga Nigeria akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan karena telah memenuhi unsur melanggar ketentuan pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian," ujar Bong Bong. 

"Sedangkan terhadap 2 WN Pakistan yang diduga melanggar pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas, jika memenuhi unsur maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian, namun jika tidak memenuhi akan kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," tambahnya.
(m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved