Kantor Imigrasi Tangerang Bekuk 19 Warga Negara Asing, 3 Di antaranya Overstay hingga 7 Tahun

Dari 19 orang WNA yang kami amankan ini 8 orang diantaranya berasal Pakistan, lalu 8 orang lagi dari Nigeria, serta ada yang berasal dari negara

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
WNA ILEGAL DITANGKAP- Sebanyak 19 WNA dihadirkan dalam konfrensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Banten, Jumat (18/4/2025). Mereka ditangkap karena tidak memiliki izin tinggal hingga overstay. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap sebanyak 19 Warga Negara Wsing (WNA) usai diduga melanggar peraturan keimigrasian. 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, belasan WNA mayoritas berasal dari Nigeria dan Pakistan.
"Dari 19 orang WNA yang kami amankan ini 8 orang diantaranya berasal Pakistan, lalu 8 orang lagi dari Nigeria, serta ada yang berasal dari negara Liberia, Gambia juga Guinea Bissau yang jumlahnya masing-masing 1 orang," ujar Hendro kepada awak media, Jumat (18/4/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari belasan WNA yang berhasil dibekuk, lima diantaranya tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah yakni berinisial CEA, EOA, AC, IOO, dan GUO.
Sementara untuk 14 WNA lainnya yang berinisial MGT, ACN, GEI, CJA, GD, IHU, FA, BB, NM, MAF, BA, KN, AB, dan MAW tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk PMA (Investor).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan WNA tersebut memiliki dokumen kunjungan wisata dan menggunakan surat izin tinggal di Indonesia.
Akan tetapi tidak diketahui identitas dari pihak yang mengirim, mensponsori, serta melindungi para WNA tersebut selama berada di Indonesia.
"Dari hasil penelurusan dan pengembangan jika perusahaan yang menjadi sponsor beserta investasi yang dilakukan mereka ini diduga adalah fiktif," ungkapnya.
Adapun penindakan terhadap mereka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan lantaran tidak memiliki biaya untuk menjalani hidup.
"Mereka kami amankan dari lokasi dan waktu yang berbeda-beda, yakni dari kawasan apartemen yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang," tuturnya.
"Seperti di kawasan Binong, Cisauk, Kelapa Dua, Cluster Perumahan Cikupa dan permukiman di Cikokol," paparnya.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin menambahkan, belasan WNA yang diamankan itu mengaku datang ke Tanah Air untuk menjadi investor dengan nilai investasi mencapai miliaran rupiah. 
"Diduga mereka menetap di Indonesia untuk mencari peluang bisnis kerja, modusnya ingin jadi investor karena biayanya lebih murah dan jangka waktu tinggalnya lebih panjang," lanjut dia.
Terhadap 19 WNA tersebut akan dikenakan penindakan administratif keimigrasian berupa pendentensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pasalnya terdapat tiga orang WNA yang telah melebihi batas izin tinggal atau overstay hingga selama 7 tahun.
"Kami akan mendeportasi ke-19 WNA ini dan juga memberikan keterangan penangkalan terhadap mereka agar tidak kembali lagi ke Indonesia," jelas Hanin.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved