Uang Palsu
Edarkan Uang Palsu di Pasar Cikema Cibinong, Dua Pria Ditangkap Polisi
Pada Minggu (24/4/2022), unit Reskrim Polsek Cibinong menangkap dua orang pelaku peredaran uang palsu.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, CIBINONG -- Berkat kesigapan pedagang terhadap uang palsu, peredaran uang palsu berhasil digagalkan.
Pada Minggu (24/4/2022), unit Reskrim Polsek Cibinong menangkap dua orang pelaku peredaran uang palsu.
Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putro mengatakan para pelaku ini ditangkap saat beraksi di Pasar Cikema, Kecamatan Cibinong.
"Pelaku peredaran uang palsu ini ialah H (33) dan AR (22)," kata Adhimas, Kamis (28/4/2022)).
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Seorang Pengedar Uang Palsu Lewat Media Sosial
Saat melakukan transaksi di Pasar Cikema, lanjut dia, seorang pedagang mengetahui uang yang dipakai pelaku itu palsu.
"Pedagang tersebut pun bergegas melakukan pengejaran kepada para pelaku," ujarnya.
Setelah mengamankan pelaku, pedagang lagi melapor ke polisi.
"Kami datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan terhadap kedua orang pelaku tersebut," ucap Adhimas.
Baca juga: Ungkap Uang Palsu Senilai Rp 1,5 Miliar, Polsek Cileungsi Raih Penghargaan dari Bank Indonesia
Polisi pun berhasil menemukan barang bukti berupa lembaran uang 100 ribu dan uang 50 ribu dengan total Rp 750 ribu.
"Dari pengakuannya kedua orang tersangka ini telah melakukan transaksi sebanyak dua kali," tambahnya.
Sementara itu uang palsu yang mereka dapat ini di belinya secara online melalui media sosial Facebook.
"Hingga saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penjual uang palsu tersebut," pungkas Adhimas.