Minggu, 3 Mei 2026

Idul Fitri

Ganjil Genap Tempat Wisata Ditiadakan, Tiket Masuk Dibatasi

Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kebijakan ganjil-genap di tempat wisata selama masa libur Lebaran 2022.

Tayang:
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Miftahul Munir
DirekturLalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tidak akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap di tempat wisata selama masa libur Lebaran 2022.

"Tidak ada ganjil genap di tempat wisata," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (2/5/2022).

Sambodo menyebut ada cara lain agar tempat wisata tidak terjadi penumpukan pengunjung saat libur lebaran.

Di antaranya dengan membatasi penjualan tiket masuk tempat wisata yang ada di Jakarta.

Baca juga: Tiga Bocah di RSCM Diduga Meninggal karena Hepatitis Akut Anak Misterius, Kenali Gejalanya

Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kerumunan masyarakat di tempat wisata. Terlebih, saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19.

"Karena pemesanan tiketnya online, jadi pembatasannya dibatasi dengan jumlah tiket yang dikeluarkan," jelasnya.

Kendati demikian, Sambodo menyebut bahwa pihaknya tetap melakukan pengamanan, termasuk menyiagakan personel untuk mengatur arus lalu lintas di tempat wisata.

"Termasuk juga (pengamanan) tempat wisata, (seperti) Ragunan, Taman Mini, Ancol, kita akan jaga, atensi penuh kita pada Ragunan dan Ancol," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran tahun 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) yang ditandatangani pada 7 April 2022.

Aturan tersebut yakni Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Masa libur nasional dan cuti bersama itu telah ditetapkan pada 26 April hingg 6 Mei 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved