Idul Fitri
Satu Orang Meninggal dan 10 Pelanggaran Lalu Lintas di Kawasan Puncak Selama Mudik Idul Fitri 2022
Tercatat 10 Pelanggaran Selama Arus Mudik Lebaran 2022 di Puncak Bogor, Dari Kendaraan Menggunakan Strobo hingga Ambulans, Satu korban Meninggal
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, PUNCAK - Sat Lantas Polres Bogor sampai hari ini, mencatat ada 10 pelanggaran lalu lintas di Jalan Raya Puncak selama arus mudik lebaran Idul Fitri 2022 tahun ini.
"Yang melakukan pelanggaran sejauh ini sekitar 10-an, dan itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas," ucap Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).
Untuk kecelakaan di Jalan Raya Puncak selama arus mudik lebaran 2022 kali ini, sudah terjadi 3 kali kecelakaan.
Salah satu kecelakaan, ada satu pengendara yang dilaporkan meninggal dunia.
Baca juga: Rem Blong, Avanza Tabrak Xpander dan Datsun di Jalur Puncak Bogor
“Untuk kecelakaan lalu lintas sendiri ada 3, korban jiwa 1 orang," tutur AKP Dicky Pranata.
Sementara itu, untuk pelanggaran lainnya yaitu, terlihat mobil ambulans yang melanggar, dan kendaraan roda empat menggunakan strobo.
Untuk masyarakat yang melanggar lalu lintas ini, rata-rata diberikan sanksi tilang.
"Dari petugas kami sudah dilakukan tindakan, berupa sanksi pelanggar sementara, penahanan kendaraan dan tidak tilang" ujar AKP Ducky Pranata. (M32)