Kriminal
Proyek Pembangunan Pasar Lingkungan Dikorupsi Menyebabkan Kerugian Negara Rp 640 Juta
Kerugian negara mencapai Rp 640 juta akibat pembangunan proyek pasar lingkungan dikorupsi di Kelurahan Gebang Raya, Priuk Kota Tangerang.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Priuk, Kota Tangerang gagal digunakan akibat dikorupsi.
Kerugian negara akibat pembangunan proyek pasar tersebut dikorupsi mencapai Rp 640 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan, tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut terungkap dari gedung pasar yang tak dapat digunakan pembangunan selesai tahun 2021.
Menurut Erich Folanda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan pembangunan Pasar Lingkungan tahun 2017 melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Pagu anggaran senilai Rp 5.063.579.000," kata Erich Folanda saat ditemui di Gedung Kejari Kota Tangerang, Selasa (10/5/2022).
Erich menuturkan, dalam kasus tipikor itu telah ditetapkan empat tersangka yang bertindak sebagai pekerja pembangunan.
Baca juga: 4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor Proyek Pasar Lingkungan Kota Tangerang
Baca juga: Kali Ini Ferrari Milik Indra Kenz Akan Disita Polisi saat Masa Tahanan Vanessa Khong Diperpanjang
Keempat tersangka yakni OSS selaku pejabat pembuat komitmen, AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
Menurutnya, akibat aksi keempat tersangka tersebut merugikan negara mencapai Rp 640 juta.
"Perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 640.673.987," ujarnya.
Saat ini, keempat tersangka menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pandeglang, Banten, untuk penyidikan lebih lanjut.