Kriminal

4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor Proyek Pasar Lingkungan Kota Tangerang

Kejari Kota Tangerang menetapkan 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Lingkungan Gebang Raya, Priuk.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda saat ditemui di Gedung Kejari Kota Tangerang, Sabtu (10/5/2022). Menurut Erich, Kejari Tangerang telah menetapkan empat tersangka kasus tipikor pasar lingkungan Kota Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Priuk, Kota Tangerang. 

Keempat tersangka yakni OSS selaku pejabat pembuat komitmen, AA menjabat sebagai direktur PT Nisara Karya Nhsantara.

Tersangka ketiga,  AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara dan tersangka keempat  DI sebagai  penerima kuasa dari direktur PT Nisara Karya Nusantara.

Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan, kasus tersebut terungkap dari pembangunan pasar lingkungan yang mangkrak tersebut. 

Pembangunan pasar tersebut menggunakan anggaran daerah sebesar Rp 5 miliar.

Namun pasar itu tak dapat digunakan masyarakat karena material gedung membahayakan. 

"Modus operandinya bahwa pada tahun anggaran 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017," kata Erich saat ditemui di Gedung Kejari Kota Tangerang, Selasa (10/5/2022).

"Dalam proses pekerjaan banyak item atau pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, bisa dibilang mangkrak," ujarnya lagi. 

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Baca juga: Kejati Banten Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Terkait Kilang Pertamina

Erich menuturkan, keempat tersangka itu memiliki peranan masing-masing dalam tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Menurutnya, perbuatan keempat tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 640 juta. 

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Pandeglang, Banten, selama proses penyidikan berlangsung. 

Penyidik Kejari Kota Tangerang telah menyangkakan keempat orang tersebut sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 1999.

Undang undang itu tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 


 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved