Pencegahan Korupsi, KPK Dukung Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset

Menurut saya sangat penting, sebab RUU Perampasan Aset adalah langkah revolusioner dalam pemberantasan korupsi.

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
DESAK RUU PERAMPASAN ASET- Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat diwawancarai di Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025). RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu langkah tepat dalam menegakan upaya pemberantasan korupsi. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu langkah tepat dalam menegakan upaya pemberantasan korupsi.

"Menurut saya sangat penting, sebab RUU Perampasan Aset adalah langkah revolusioner dalam pemberantasan korupsi," ujar Setyo kepada awak media di Universitas Pelita Harapan (UPH), Kamis (28/8/2025).

"Meskipun pembahasan di dalamnya bukan hanya soal korupsi saja, tapi terhadap semua tindak pidana dan ini merupakan hal yang harus mendapat atensi," imbuhnya.

Setyo menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui sejauh mana proses pembahasan RUU Perampasan Aset di legislatif dan pemerintah. 

Kendati demikian ia memastikan akan menerapkan undang-undang tersebut termasuk menyasar pejabat tinggi negara. 

"KPK haya pelaksana saja, begitu ada undang-undangnya kami laksanakan, perihal cepat atau lambat itu kan relatif, prinsipnya kalau sudah masuk di Prolegnas di 2023 harapannya setelah itu ada tahapan-tahapan berikutnya," ungkapnya.

Nantinya diharapkan dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset tersebut, masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap hukum agar tidak melakukan atau perilaku korupsi.

Dengan demikian indeks persepsi korupsi di Republik Indonesia dapat semakin menunjukan hasil yang positif.

"Harapannya semua itu bisa memberikan manfaat dan juga kewenangan KPK yang mengeluarkan, jadi sangat mendukung proses pemberantasan korupsi," ucapnya.

"Mungkin karena sekarang ada pembahasan RUU KUHP, hal itu yang jadi prioritas apakah nanti berikutnya, ya kita tunggu saja," kata dia.

Diketahui RUU Perampasan Aset menemui titik terang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Perampasan Aset bakal dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung dibahas.

"Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai," ujar Dasco di Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dikutip dari laman DPR, Ketua Harian DPP Gerindra itu mengatakan hal ini penting karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved